Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini secara spesifik mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses berbagai platform di ruang digital. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak di era digital saat ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa pengaturan ini didasarkan pada karakteristik perkembangan anak yang berbeda pada setiap kelompok usia. Pembahasan mengenai PP Tunas ini mengemuka dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Acara tersebut bertajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" dan berlangsung di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada hari Jumat.
PP Tunas membatasi cakupan pengaturannya hanya untuk anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, menegaskan fokus pada perlindungan anak. Anak di atas 18 tahun tidak lagi termasuk dalam konteks perlindungan anak yang diatur oleh peraturan ini. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi diterapkan pada kelompok usia yang paling rentan terhadap risiko di lingkungan digital.
Advertisement
Advertisement
Regulasi PP Tunas secara detail membagi kategori usia anak untuk akses digital, dimulai dari kelompok usia tiga hingga enam tahun. Klasifikasi selanjutnya mencakup enam sampai sembilan tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, hingga 16 sampai 18 tahun. Pembagian ini dirancang untuk mencerminkan tahapan perkembangan kognitif dan emosional yang berbeda pada setiap kelompok usia.
Mediodecci Lustarini juga menegaskan bahwa PP Tunas tidak memasukkan anak di bawah usia tiga tahun dalam klasifikasi akses digital. Hal ini sejalan dengan kesepakatan global yang tidak menganjurkan anak usia dua hingga tiga tahun untuk memperoleh akses gawai. Pendekatan ini menekankan pentingnya pembatasan paparan teknologi pada usia sangat dini.
Contohnya, anak usia tiga sampai enam tahun masih dalam tahap mengembangkan imajinasi dan belum mampu mencerna informasi yang kompleks. Oleh karena itu, mereka memerlukan pendampingan yang sangat ketat saat berinteraksi dengan ruang digital. Kemampuan anak untuk mengatur dorongan dan memahami dampak jangka panjang dari konten digital masih belum matang, sehingga pengaturan berbasis usia sangat diperlukan.
Advertisement
Advertisement
Klasifikasi usia yang ditetapkan dalam PP Tunas menjadi landasan utama bagi platform digital untuk menentukan fitur perlindungan yang sesuai. Fitur-fitur ini dirancang agar selaras dengan karakteristik spesifik pengguna anak pada setiap kelompok usia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sesuai dengan perkembangan mereka.
Pendekatan yang digunakan dalam PP Tunas adalah skema berbasis risiko. Dalam skema ini, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap potensi dampak. Penilaian tersebut mencakup produk, layanan, dan fitur yang mereka tawarkan terhadap anak-anak.
Penilaian dampak ini harus dilakukan sebelum produk atau layanan tersebut diluncurkan ke publik. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko sejak awal. Dengan demikian, setiap inovasi di ruang digital dapat dipastikan aman dan tidak merugikan perkembangan anak. Ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam menjaga keamanan ruang digital.
Advertisement
Sumber: AntaraNews