PP Tunas: Regulasi Baru Lindungi Masa Depan Anak di Era Digital
Peraturan Pemerintah (PP) Tunas hadir sebagai regulasi baru yang krusial untuk membantu orang tua melindungi masa depan anak dari ancaman digital. Pahami bagaimana PP ini bekerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, kini resmi menjadi payung hukum baru bagi orang tua. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Kehadiran PP Tunas diharapkan dapat menjadi alat bantu efektif bagi keluarga dalam mengawasi aktivitas daring buah hati mereka.
Menurut Pranata Humas Ahli Muda Kemendukbangga/BKKBN, Rizky Fauzia, peran orang tua sangat vital dalam pengawasan anak di ranah digital. Ia menekankan bahwa PP Tunas tidak hanya membatasi platform, tetapi juga membantu keluarga menjaga anak-anak dari berbagai kejahatan siber. Tujuannya adalah membentuk generasi berkualitas yang siap mengisi Indonesia Emas 2045.
Implementasi PP Tunas ini didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas. Peraturan pelaksana ini mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, menandai langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak. Proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dilakukan secara bertahap.
Pentingnya Pengawasan Digital dan Peran PP Tunas
Riset dari Komdigi dan UNICEF dalam studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia periode 2024-2025 menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari. Durasi rata-rata akses internet anak mencapai tujuh jam per hari.
Waktu yang terbilang lama ini berpotensi mengurangi waktu mereka untuk belajar dan beristirahat, yang esensial bagi pertumbuhan. Rizky Fauzia menyatakan bahwa PP Tunas bukan untuk melarang akses ruang digital, melainkan sebagai kampanye kesehatan masyarakat. Ini bertujuan memberikan anak ruang untuk lebih aktif di dunia nyata.
Dengan demikian, regulasi ini dapat melindungi mereka dari berbagai kejahatan digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi digital.
Batasan Usia Akses Digital dalam PP Tunas
PP Tunas secara spesifik mengatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital. Aturan ini dirancang untuk menyesuaikan tingkat risiko platform dengan kematangan usia anak.
Bagi anak di bawah 13 tahun, mereka hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Akses ini pun harus disertai izin orang tua.
Anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua. Sementara itu, anak berusia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan mendapat persetujuan orang tua.
Implementasi dan Harapan Indonesia Emas 2045
Untuk mendukung implementasi PP Tunas, Komdigi telah meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Salah satu poin penting dalam Permen ini adalah penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Platform yang termasuk di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Proses penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP ini bukan semata-mata 'mengatur', melainkan cara untuk menjadikan teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa depan anak-anak.
Tujuan akhir dari PP Tunas adalah memastikan anak-anak saat ini tumbuh menjadi generasi berkualitas yang siap mengisi Indonesia Emas 2045. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.
Sumber: AntaraNews