Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi Tegas bagi PSE yang Tak Patuh Aturan PP Tunas
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan sanksi administrasi dan denda menanti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai terhadap ketentuan PP Tunas demi perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tepat satu tahun sebelumnya, pada 28 Maret 2025, menandai komitmen serius negara dalam menjaga generasi muda di ranah digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa sanksi tegas akan menanti PSE yang tidak patuh terhadap regulasi baru ini. Sanksi tersebut mencakup denda administratif hingga penutupan layanan platform digital, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan PP Tunas. Pernyataan ini disampaikan Angga Raka saat kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (27/3) malam, di mana ia juga memantau kondisi jaringan sinyal dan frekuensi.
Pemberlakuan PP Tunas bertujuan utama untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai potensi ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan tayangan kekerasan, yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan psikologis anak. Aturan ini secara spesifik mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun, memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi mereka.
Ancaman Sanksi dan Pemantauan Ketat bagi PSE
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa PP Tunas telah mengatur berbagai tingkatan sanksi bagi PSE yang melanggar ketentuan. Sanksi yang dimaksud bervariasi mulai dari denda administratif yang signifikan hingga tindakan paling berat, yakni penutupan permanen layanan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan seluruh PSE terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak tinggal diam dalam mengawasi kepatuhan PSE. Angga Raka menjelaskan bahwa pihaknya telah memonitor secara intensif PSE yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak-anak. Saat ini, setidaknya ada 10 PSE yang diidentifikasi berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, dan Komdigi telah menjalin komunikasi aktif dengan platform-platform tersebut.
Komunikasi yang terjalin antara Komdigi dan para platform ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela sebelum sanksi diterapkan. Angga Raka berharap agar semua PSE dapat mematuhi aturan yang ada, mengingat tujuan utama dari PP Tunas adalah menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Upaya preventif ini menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum yang lebih keras diberlakukan.
Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Dukungan Masyarakat
PP Tunas dirancang untuk menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak Indonesia di era digital yang semakin kompleks. Salah satu ketentuan krusial dalam PP ini adalah pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko anak-anak terpapar perundungan siber, penipuan digital, serta konten-konten negatif seperti pornografi dan kekerasan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo juga memanfaatkan kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia sempat berbincang dengan sejumlah orang tua dan anak-anak mengenai pemberlakuan PP Tunas. Hasil interaksi tersebut menunjukkan dukungan positif dari para orang tua, bahkan anak-anak berusia 12 dan 13 tahun yang aktif menggunakan media sosial seperti TikTok, juga menunjukkan pemahaman akan pentingnya aturan ini.
Dukungan dari masyarakat ini selaras dengan semangat "Tunggu Anak Siap" yang diusung pemerintah. Filosofi ini menekankan pentingnya menjaga anak-anak Indonesia agar mereka dapat menggunakan media sosial dan platform digital lainnya pada saat yang tepat dan dengan kesiapan yang memadai. Inisiatif ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya edukasi dan perlindungan komprehensif untuk masa depan generasi penerus bangsa.
Sumber: AntaraNews