KPAI Desak Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Perlindungan Anak Online di Platform Digital
KPAI mendesak pemerintah dan platform digital untuk tegas menerapkan PP Tunas demi Perlindungan Anak Online. Aturan ini akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial dan platform berisiko tinggi lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk secara tegas menegakkan aturan baru yang mengatur penggunaan platform digital oleh anak-anak. Desakan ini muncul seiring dengan persiapan pemerintah meluncurkan pembatasan di bawah regulasi yang bertujuan memperkuat keamanan daring bagi generasi muda. KPAI secara khusus meminta pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan operator platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Anggota KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan PP Tunas dan memantau kepatuhan platform digital, diikuti dengan sanksi yang ketat. Pernyataan ini disampaikan Kawiyan di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kawiyan menegaskan bahwa sikap tegas sangat krusial mengingat peran sentral regulasi ini dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Ruang digital masih diwarnai oleh risiko seperti konten berbahaya dan penyalahgunaan data pribadi anak.
Implementasi PP Tunas dan Peran Komdigi
Implementasi PP Tunas pada 28 Maret 2026, yang ditandai dengan pembatasan akses pada beberapa platform media sosial, merupakan langkah awal dari komitmen nasional yang lebih luas untuk menjaga anak-anak secara daring. Kawiyan menekankan bahwa implementasi yang efektif akan membutuhkan komitmen kuat dari operator platform. Mereka memiliki peran kunci dalam menegakkan perlindungan dan mencegah pelanggaran.
Platform digital wajib mematuhi semua ketentuan dalam regulasi tersebut. Kewajiban ini mencakup pelaksanaan penilaian risiko, penerapan kontrol akses berbasis usia, perlindungan data pribadi anak, serta penguatan sistem moderasi konten. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Untuk mendukung pelaksanaan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi turunan ini menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Pembatasan Akun dan Tahapan Penerapan
Di bawah aturan baru ini, platform digital dilarang mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Selain itu, platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, delapan platform besar diwajibkan untuk memberlakukan pembatasan akun bagi pengguna di bawah umur. Platform-platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pembatasan usia akses platform digital ini juga mencakup ketentuan bahwa anak di bawah 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada platform yang dirancang khusus untuk anak dan memiliki risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
Anak usia 13-16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua, sementara remaja usia 16-18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda.
Sumber: AntaraNews