19 Penumpang Kereta Daop 4 Semarang Diturunkan Paksa, Ketahuan Merokok Dalam Kereta
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan bahwa seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan sanksi penurunan penumpang sesuai prosedur.
Sebanyak 19 penumpang kereta terpaksa diturunkan paksa karena nekat merokok di Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Jawa Tengah. Jumlah kasus tersebut mulai Januari hingga Juni 2026.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan bahwa seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan sanksi penurunan penumpang sesuai prosedur.
"Sudah ada 19 orang penumpang kami turunkan karena kepergok merokok, dan kami ingatkan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan," kata Luqman, Jumat (19/6).
KAI juga telah melakukan sosialisasi larangan merokok melalui pengumuman audio secara berkala di dalam kereta api, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di dinding dan berbagai titik strategis di dalam rangkaian kereta api.
"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini," ungkapnya.
Larangan merokok merupakan ketentuan wajib yang tidak dapat dilanggar oleh penumpang dalam kondisi apa pun. Merokok dilarang keras di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di toilet, bordes, sambungan antarkereta, dan seluruh area dalam kereta.
"Larangan juga berlaku di kawasan stasiun, kecuali pada area merokok yang telah disediakan," ujarnya.
Kereta Ruang Tertutup
Bahwa larangan merokok di dalam kereta api diterapkan karena ruang kereta merupakan ruang tertutup yang digunakan bersama oleh seluruh pelanggan. Bila terdapat asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan.
"Jadi karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya," jelasnya.
Puntung rokok dan bara api juga berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar atau perangkat operasional kereta. "Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” pungkasnya.