Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Sanksi bagi penumpang kelebihan relasi mulai diterapkan hari ini
Sanksi bagi penumpang kelebihan relasi mulai diterapkan hari ini
merdeka.com
Petugas memberitahukan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
merdeka.com
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Franoto.
terangnya.
Adapun besaran dendanya yang dikenakan adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
papar Franoto.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, imbuh Franoto, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto.
Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaPenutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaKecelakaan ini melibatkan dua kereta api yaitu KA Argo Wilis dan KA Argo Semeru.
Baca SelengkapnyaMereka hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaJika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca Selengkapnya