Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Sanksi bagi penumpang kelebihan relasi mulai diterapkan hari ini

KAI Daop 6 Yogyakarta akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Sanksi yang mulai diterapkan hari ini berupa denda hingga sanksi.

KAI Daop 6 Yogyakarta akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Sanksi yang mulai diterapkan hari ini berupa denda hingga sanksi.

"Sanksi yang kits kenakan, penumpang yang melanggar tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,"
ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Kamis (3/8).

merdeka.com

Tujuan Aturan Tersebut

Franoto menjelaskan, aturan ini diterapkan oleh KAI demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. "Ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” imbuhnya menerangkan.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.

Petugas memberitahukan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,"
ujarnya lagi.

merdeka.com

Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Franoto.

Franoto menambahkan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Franoto menambahkan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Penumpang juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,"

terangnya.

Besaran Denda

Adapun besaran dendanya yang dikenakan adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,"

papar Franoto.

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, imbuh Franoto, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto.

Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI

Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesaksian Penumpang soal Detik-Detik Kecelakaan Kereta Api Argo Wilis dan Argo Semeru di Kulon Progo
Kesaksian Penumpang soal Detik-Detik Kecelakaan Kereta Api Argo Wilis dan Argo Semeru di Kulon Progo

Kecelakaan ini melibatkan dua kereta api yaitu KA Argo Wilis dan KA Argo Semeru.

Baca Selengkapnya
Jalani Tes Kesehatan, Prabowo-Gibran Kompak Berbaju Biru
Jalani Tes Kesehatan, Prabowo-Gibran Kompak Berbaju Biru

Mereka hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya

Pelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya