Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Sanksi awal, penumpang harus membayar denda dua kali lipat dari harga tiket.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan. Data tersebut, ditemukan sepanjang perjalanan KAI selama Januari-Juli 2023. Oleh sebab itu, PT KAI mengambil sikap agar hal serupa tak kembali terulang. KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada para penumpang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai Kamis (3/8).

"Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku,"
kata  Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8).

merdeka.com

Modus Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket. Di antaranya, ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet. "Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," kata Feni.

Menurut Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,"
jelas Feni.

merdeka.com

Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Feni.

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Feni menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan penumpang mengganggu kenyamanan penumpang lain. Terkadang, kata dia, hal tesebut juga memicu kericuhan di antara penumpang. Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Tegas, BKN Blacklist Seumur Hidup Peserta CPNS yang Gunakan Jasa Joki
Tegas, BKN Blacklist Seumur Hidup Peserta CPNS yang Gunakan Jasa Joki

Sanksi tegas tersebut berupa blacklist seumur hidup.

Baca Selengkapnya
BKN Temukan Praktik Jasa Joki Tes SKD CPNS di Lampung hingga Surabaya, Begini Sanksi Diberikan
BKN Temukan Praktik Jasa Joki Tes SKD CPNS di Lampung hingga Surabaya, Begini Sanksi Diberikan

Bagi peserta tes CASN yang kedapatan menggunakan jasa joki akan dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist seumur hidup.

Baca Selengkapnya
PBNU Bakal Tampung Siswa Ponpes Al Zaytun Kalau Ditutup
PBNU Bakal Tampung Siswa Ponpes Al Zaytun Kalau Ditutup

Gus Yahya mengamini nasib pendidikan santri Al Zaytun terancam. Apalagi saat ini Panji sendiri sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran
Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran

Pihaknya yakin bahwa MK akan selalu memberikan yang terbaik sebagai lembaga tinggi negara.

Baca Selengkapnya
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah

Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon

Dalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel

Tersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket

Menurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.

Baca Selengkapnya