Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Sanksi awal, penumpang harus membayar denda dua kali lipat dari harga tiket.
Sanksi awal, penumpang harus membayar denda dua kali lipat dari harga tiket.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan. Data tersebut, ditemukan sepanjang perjalanan KAI selama Januari-Juli 2023. Oleh sebab itu, PT KAI mengambil sikap agar hal serupa tak kembali terulang. KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada para penumpang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai Kamis (3/8).
merdeka.com
Modus Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket. Di antaranya, ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet. "Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," kata Feni.
Menurut Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.
merdeka.com
Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Feni.
Feni menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan penumpang mengganggu kenyamanan penumpang lain. Terkadang, kata dia, hal tesebut juga memicu kericuhan di antara penumpang. Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Sanksi tegas tersebut berupa blacklist seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBagi peserta tes CASN yang kedapatan menggunakan jasa joki akan dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengamini nasib pendidikan santri Al Zaytun terancam. Apalagi saat ini Panji sendiri sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaPihaknya yakin bahwa MK akan selalu memberikan yang terbaik sebagai lembaga tinggi negara.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
Baca Selengkapnya