Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil segera menjalani sidang.
Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil segera menjalani sidang.
Berkas kasus dugaan penipuan dengan modus palsukan tampilan QRIS atau QR Code di sejumlah kotak amal masjid sudah rampung. Tersangka Mohammad Iman Mahlil beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengonfirmasi berkas perkara dinyatakan p21 atau lengkap. Tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.
kata Ade Safri dalam keteramgan tertulis, Rabu (26/7).
Dalam kasus ini, Mohammad Iman Mahlil dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, aksi Mohammad Iman Mahlil terekam kamera CCTV. Pria berkacamata dengan postur gempal memasuki salah satu masjid di kawasan Kalibata, Jaksel.
Tampak pria mengenakan kemeja panjang berwarna biru dipadu celana jeans panjang menaiki anak tangga. Ia menghampiri kotak amal yang berjejer rapih di lantai atas.
Kejadian itu viral di media sosial.
Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, penyidik Polres Metro Jaksel bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di tempat pesembunyiannya di daerah Kebayoran Lama.
Hasil penyelidikan, sticker QRIS atau QR Code kreasi Mohammad Iman Mahlil telah tersebar di 38 titik di antaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M. Caranya dengan meniban atau menempel di atas sticker asli.
Kemudian, tersangka menggunakan tiga rekening berbeda untuk menampung hasil sumbangan dari warga setelah memindai QRIS atau QR Code buatannya.
Pelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca Selengkapnyacara unik dilakukan Satuan Binmas Polres Ogan Ilir, yakni pembagian sarana kontak berupa Alquran dan buku khotbah tentang larangan membakar hutan.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca SelengkapnyaAkibatnya para korban mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.
Baca Selengkapnya