BKPRMI: Implementasi PP Tunas Wajib Diiringi Penguatan Akhlak Anak di Ruang Digital
DPP BKPRMI menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan akhlak anak, sebab krisis moral menjadi tantangan utama di ruang digital yang perlu diatasi.
Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) harus diiringi penguatan akhlak anak. Hal ini menjadi krusial untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif bagi generasi muda.
Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa problem utama ruang digital bukan hanya soal teknologi semata. Menurutnya, krisis nilai dan moral merupakan tantangan serius yang harus diatasi secara komprehensif. Tanpa penguatan akhlak, regulasi hanya akan menjadi pagar yang mudah dilompati oleh anak-anak.
PP Tunas, yang efektif mulai 28 Maret 2026, merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak. Namun, regulasi ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan nilai dan moral yang kuat. Setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Pentingnya Penguatan Akhlak dalam Ekosistem Digital
BKPRMI menegaskan bahwa problem utama ruang digital bukan hanya soal teknologi. Krisis nilai dan moral menjadi tantangan serius yang harus diatasi. Tanpa penguatan akhlak, regulasi akan menjadi pagar yang mudah dilompati.
Implementasi PP Tunas harus dibarengi langkah konkret. Ini termasuk penguatan pendidikan karakter secara menyeluruh. Revitalisasi peran keluarga juga sangat dibutuhkan dalam pembentukan moral anak.
Optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda menjadi bagian penting. Masjid dapat berperan aktif dalam membentuk karakter dan moral anak-anak. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun generasi yang berintegritas.
Sinergi Keluarga dan Lembaga dalam Membentuk Karakter
Penguatan karakter dapat dilakukan melalui sinergi kuat antara keluarga, lembaga pendidikan, dan institusi keagamaan. Kolaborasi ini menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan moral anak.
Keluarga memiliki peran krusial sebagai lingkungan pertama dalam membentuk perilaku anak. Termasuk dalam mengawasi penggunaan teknologi di era digital yang semakin pesat. Pengawasan orang tua menjadi benteng utama perlindungan anak.
Pendidikan karakter adalah kunci membentengi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang merugikan. Oleh karena itu, penguatan karakter menjadi sangat vital.
Komitmen Pemerintah dan Harapan Indonesia Emas 2045
PP Tunas merupakan langkah awal yang strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, regulasi ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan nilai dan moral yang kuat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah. Pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan.
BKPRMI mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum PP Tunas sebagai upaya bersama. Tujuannya adalah membangun generasi yang cakap teknologi, berintegritas, dan berakhlak menuju Indonesia Emas 2045. Generasi yang kuat moralnya akan menjadi fondasi kemajuan bangsa.
PP Tunas akan efektif mulai 28 Maret 2026. Setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan regulasi tersebut. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan anak di dunia maya.
Sumber: AntaraNews