Pendeta Gomar: PP Tunas Perlu Diperkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga
Pendeta Gomar Gultom menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan peran keluarga sebagai pendamping implementasi PP Tunas untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Pendeta Gomar Gultom, seorang tokoh agama Kristen, menyoroti pentingnya penguatan literasi digital dan peran keluarga dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini, yang akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin meluas di ruang digital.
Menurut Pendeta Gomar, langkah-langkah ini sangat krusial untuk membentengi anak-anak dari berbagai risiko seperti perundungan siber, kekerasan, dan masalah sosial lainnya yang dapat memicu kecemasan mental. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan perangkat digital dan media sosial yang dinilai semakin tidak terkendali di kalangan anak-anak dan remaja saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Pendeta Gomar di Jakarta pada Minggu (29/3), menanggapi upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital melalui PP Tunas. Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, telah menegaskan komitmen untuk tidak berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap amanat perlindungan anak sesuai regulasi tersebut.
Literasi Digital dan Peran Keluarga Sebagai Benteng Utama
Pendeta Gomar Gultom, yang juga mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia periode 2019–2024, menegaskan bahwa literasi digital dan kesungguhan peran keluarga dalam mendidik anak di dunia digital akan lebih efektif. Ia memandang bahwa penyelesaian persoalan dampak negatif media sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, termasuk dalam bentuk peraturan pemerintah seperti PP Tunas. Tantangan teknis, seperti verifikasi usia pengguna, masih menjadi kendala yang berpotensi menimbulkan celah dalam implementasi kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan pelarangan berpotensi memunculkan risiko baru, seperti aktivitas digital yang dilakukan secara tidak terpantau oleh orang tua atau pengawas. Pelarangan total justru bisa mendorong anak mencari cara lain yang lebih tersembunyi untuk mengakses konten, sehingga pengawasan menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan menjadi kunci utama.
Penguatan literasi digital bagi anak-anak akan membekali mereka dengan kemampuan untuk memilah informasi, mengenali potensi bahaya, dan berinteraksi secara aman di dunia maya. Sementara itu, peran aktif keluarga sangat vital dalam memberikan bimbingan, membangun komunikasi terbuka, dan menetapkan batasan yang sehat dalam penggunaan perangkat digital.
Menyeimbangkan Manfaat dan Risiko Media Sosial
Meskipun memiliki risiko, Pendeta Gomar juga mengakui bahwa media sosial memiliki sisi positif sebagai ruang bagi anak dan remaja untuk mengembangkan kreativitas. Platform digital dapat menjadi wadah untuk mengekspresikan diri, belajar hal baru, dan membangun komunitas sebaya yang positif. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk memaksimalkan manfaat sekaligus meminimalkan risiko.
Pendekatan ini mencakup peningkatan literasi digital yang berkelanjutan bagi anak-anak dan orang tua, serta keterlibatan aktif keluarga dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital. Dengan demikian, anak-anak dapat memanfaatkan media sosial secara bijak dan produktif, tanpa terjebak dalam dampak negatifnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Hal ini sejalan dengan spirit PP Tunas yang mewajibkan setiap entitas bisnis digital untuk mematuhi ketentuan regulasi tersebut mulai 28 Maret 2026. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Sumber: AntaraNews