Pengamat UMI Soroti Kesenjangan Regulasi, Mendesak Ketegasan Pemerintah dalam Perlindungan Anak Digital

Dr. Hadawiah dari UMI Makassar menyoroti kesenjangan serius antara regulasi Perlindungan Anak Digital (PP Tunas) dan praktik di lapangan, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas demi keselamatan generasi muda di ranah maya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengamat UMI Soroti Kesenjangan Regulasi, Mendesak Ketegasan Pemerintah dalam Perlindungan Anak Digital
Pengamat menyoroti kesenjangan serius antara regulasi dan praktik dalam Perlindungan Anak Digital. Pemerintah didesak untuk bersikap tegas terhadap platform media sosial yang abai terhadap PP Tunas. (AntaraNews)

Pengamat dan pemerhati anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hadawiah, menekankan pentingnya ketegasan dalam implementasi perlindungan anak di ranah digital. Pernyataan ini muncul menyikapi masih adanya platform media sosial yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Hadawiah, pemerintah harus bersikap tegas dengan memberlakukan sanksi bagi platform yang mengabaikan PP Tunas tersebut. Kesenjangan serius antara regulasi yang ada dan praktik di lapangan memerlukan respons yang kuat dari pihak berwenang. Kondisi ini berpotensi mengancam keselamatan serta perkembangan psikososial anak-anak di era digital.

Kesenjangan ini timbul karena secara normatif, aturan seperti PP Tunas lahir dari kesadaran bahwa anak-anak adalah kelompok rentan dalam ekosistem digital. Mereka belum memiliki kematangan kognitif dan literasi media yang memadai untuk menyaring informasi. Anak-anak juga belum mampu memahami risiko privasi atau menghadapi paparan konten negatif secara mandiri, seperti kekerasan, pornografi, hingga disinformasi.

Kesenjangan Regulasi dan Praktik dalam Perlindungan Anak Digital

Dr. Hadawiah, seorang akademisi Ilmu Komunikasi UMI Makassar, menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara regulasi dan praktik di lapangan terkait perlindungan anak digital. Meskipun PP Tunas telah diterbitkan dan mulai berlaku sejak 1 April 2025, beberapa platform media sosial masih belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Situasi ini menciptakan celah yang membahayakan bagi anak-anak yang aktif di dunia maya.

Anak-anak dianggap sebagai kelompok rentan dalam ekosistem digital karena keterbatasan kematangan kognitif mereka. Mereka seringkali belum memiliki literasi media yang cukup untuk memilah informasi. Hal ini membuat mereka mudah terpapar risiko privasi dan konten negatif, termasuk kekerasan, pornografi, hingga disinformasi.

Ketika platform tidak menerapkan batas usia secara ketat, khususnya untuk anak di bawah 16 tahun, ruang digital menjadi tidak ramah bagi mereka. Kondisi ini dapat mengganggu perkembangan psikososial anak secara serius. Oleh karena itu, ketegasan pemerintah dalam penegakan regulasi menjadi sangat krusial untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak.

Dampak Paparan Digital pada Perkembangan Anak

Dari perspektif Ilmu Komunikasi, media sosial bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga agen sosialisasi yang kuat. Platform ini memiliki peran besar dalam membentuk nilai, sikap, dan perilaku anak-anak. Jika anak terpapar tanpa kontrol, mereka berisiko mengalami “overexposure” terhadap realitas semu yang sering dibangun oleh algoritma.

Realitas semu ini seringkali tidak sejalan dengan nilai-nilai edukatif yang seharusnya mereka terima. Paparan berlebihan dapat memengaruhi cara anak berinteraksi, membangun identitas diri, bahkan memandang dunia. Ketidakpatuhan platform terhadap regulasi juga mencerminkan lemahnya komitmen etis industri digital.

Dalam teori tanggung jawab sosial media, penyedia platform seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan keterlibatan pengguna (engagement). Mereka juga wajib memastikan keselamatan penggunanya, terutama kelompok usia dini. Ketika regulasi diabaikan, logika bisnis tampak lebih dominan dibandingkan dengan upaya perlindungan publik.

Tanggung Jawab Kolektif untuk Perlindungan Anak Digital

Kondisi ini menuntut penguatan literasi digital sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Namun, tanggung jawab ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada orang tua dan institusi pendidikan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan serta penegakan hukum secara efektif untuk memastikan kepatuhan.

Sementara itu, platform digital wajib meningkatkan sistem verifikasi usia yang lebih kredibel, bukan sekadar formalitas. Verifikasi usia yang akurat adalah kunci untuk memastikan bahwa anak-anak tidak mengakses konten atau fitur yang tidak sesuai dengan usia mereka. Upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Dengan demikian, perlindungan anak digital harus menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan banyak pihak. Tanpa sinergi kuat antara regulator, penyedia platform, pendidik, dan masyarakat, aturan yang ada hanya akan menjadi dokumen normatif. Regulasi tersebut tidak akan memiliki dampak nyata bagi keselamatan generasi muda di era digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi