Pemprov Jabar Tegaskan PP Tunas Tak Maksimal Tanpa Peran Penting Orang Tua
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak akan efektif tanpa pendampingan orang tua. Simak bagaimana peran keluarga krusial dalam ekosistem digital anak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak akan berjalan maksimal tanpa kontrol ketat dan pendampingan orang tua. Peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dinilai krusial untuk memastikan efektivitas peraturan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyatakan semangat utama PP Tunas bukan semata-mata membatasi teknologi, melainkan untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh di ekosistem digital yang aman. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara tertulis dengan ANTARA di Bandung pada Jumat, 10 April.
Herman Suryatman juga menekankan pentingnya orang tua untuk menjadi teladan atau role model dalam beretika di media sosial. Hal ini menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital yang positif pada anak sejak usia dini.
Semangat PP Tunas dan Peran Teladan Orang Tua
Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa anak-anak harus didampingi secara aktif dalam penggunaan teknologi. Privasi mereka harus dijaga dengan baik, sementara etika digital perlu dibentuk sejak dini melalui bimbingan orang tua.
Penggunaan gawai juga harus seimbang dengan aktivitas belajar maupun fisik anak. Pesan penting ini telah disampaikan oleh Pemprov Jabar melalui situs web dan media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.
Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk membatasi waktu layar anak. Mereka juga perlu memilih platform digital yang aman dan sesuai dengan usia anak.
Menjadi teladan dalam berinteraksi di dunia maya akan memberikan contoh nyata bagi anak-anak. Ini adalah bagian integral dari upaya menciptakan lingkungan digital yang sehat dan produktif.
Perlindungan Anak di Dunia Maya: Pendekatan "Dua Kaki"
Herman Suryatman menilai bahwa perlindungan anak di dunia maya harus berjalan dengan pendekatan "dua kaki". Ini berarti ada dua pilar utama yang harus saling mendukung.
Pilar pertama adalah kepatuhan platform digital terhadap hukum, seperti yang diatur dalam PP Tunas. Platform wajib memastikan keamanan dan privasi pengguna anak.
Pilar kedua adalah peningkatan kecakapan digital masyarakat, khususnya orang tua. Dengan literasi digital yang baik, orang tua akan mampu memfilter platform mana yang aman bagi buah hati mereka.
Kontrol orang tua tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia maya. Pembatasan waktu layar dan pemilihan konten yang tepat adalah langkah konkret yang bisa dilakukan.
Implementasi PP Tunas dan Kepatuhan Platform Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) mulai diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026. Regulasi ini mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform digital populer.
Beberapa platform yang menjadi sasaran PP Tunas antara lain Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Kamis, 9 April, pukul 17.50 WIB, beberapa pemilik platform telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Ini termasuk Meta (untuk Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara itu, platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Namun, Google selaku pemilik platform YouTube, hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut secara penuh.
Sumber: AntaraNews