Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menyusun aturan teknis tingkat daerah yang lebih ketat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan ini dinilai selaras dengan inisiatif Jawa Barat yang telah lama melarang siswa membawa telepon genggam ke lingkungan sekolah.
KDM menekankan pentingnya pembatasan bagi anak-anak di bawah usia dewasa untuk tidak melakukan transaksi hubungan bermedia sosial atau memiliki akun pribadi. Ia menegaskan bahwa aturan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan pesat generasi digital dan fenomena "anak gadget" yang telah mencapai tahap mengkhawatirkan.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat aturan turunan yang lebih tegas. Aturan ini akan secara spesifik membatasi anak-anak di bawah usia dewasa untuk tidak terlibat dalam aktivitas bermedia sosial, apalagi memiliki akun pribadi.
Dukungan KDM terhadap PP Tunas didasari oleh keselarasan kebijakan ini dengan upaya yang telah dilakukan Jawa Barat sebelumnya, yaitu larangan membawa telepon genggam ke sekolah. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan belajar dan tumbuh kembang anak dari potensi gangguan teknologi.
Menurut Dedi, fenomena "anak gadget" saat ini menjadi tantangan besar, di mana banyak anak sejak usia dini sudah terpapar media sosial. Ia menyoroti pentingnya membangun keseimbangan antara otak kiri dan kanan untuk melahirkan generasi yang kuat, yang juga menjadi tantangan bagi para orang tua.
Advertisement
KDM bahkan berbagi pengalaman pribadinya dalam mengasuh buah hatinya, Ni Hyang, yang mulai terpapar pengaruh gawai. Ia menekankan bahwa kesadaran dari semua pihak, termasuk orang tua, sangat diperlukan untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan perlindungan anak ini.
Advertisement
PP Tunas, yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak-anak ke berbagai platform digital populer.
Platform yang terdampak termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol bagi anak-anak di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa hingga saat ini, enam dari delapan platform media sosial telah menyatakan kepatuhannya pada tahap awal implementasi PP Tunas. Platform tersebut adalah X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Advertisement
Namun, Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas. Komdigi telah memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lainnya untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanannya.
Sumber: AntaraNews