Praktisi Pendidikan Nilai PP Tunas Melindungi Masa Depan Anak dari Dunia Digital
Praktisi pendidikan menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai langkah strategis negara dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, memastikan generasi penerus bangsa tumbuh optimal.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mendapat sambutan positif dari praktisi pendidikan. Regulasi ini dinilai sebagai intervensi etis dan langkah strategis negara yang sangat penting. Tujuannya adalah melindungi generasi masa depan bangsa dari dampak negatif ekosistem digital yang berkembang pesat dan seringkali tidak terkontrol.
Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, mengungkapkan bahwa PP Tunas sejalan dengan tren global di negara maju. Negara-negara tersebut secara agresif berupaya mengejar standar peradaban digital yang aman bagi anak-anak. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi seluruh penggunanya.
Khalifaturrahman menjelaskan bahwa secara etika, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jeda biologis yang diperlukan. Hal ini penting agar anak-anak tidak diadu domba dengan dunia digital yang berpotensi merugikan perkembangan mereka. PP Tunas diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.
PP Tunas: Intervensi Etis dan Perlindungan Kognitif Anak
Khalifaturrahman menegaskan bahwa PP Tunas merupakan wujud intervensi etis negara kepada rakyatnya. Ia menyoroti bahwa secara psikologi kognitif, prefrontal cortex anak belum matang. Bagian otak ini merupakan pusat kendali yang vital untuk menghalau paparan konten buruk dari ekosistem komersial media sosial. Regulasi ini hadir untuk mengisi kekosongan perlindungan yang belum optimal.
Lebih lanjut, Khalifaturrahman juga melihat PP Tunas selaras dengan ajaran Islam, khususnya prinsip Maqashid Syariah. Prinsip ini mencakup menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl) sebagai bagian integral dari tujuan syariah. Dengan demikian, regulasi ini memiliki landasan moral dan agama yang kuat dalam upaya perlindungan anak.
Meskipun ada regulasi, Khalifaturrahman mengingatkan bahwa PP Tunas adalah sebuah starting block atau titik awal. Aturan ini tidak boleh membuat orang tua lepas tangan atau mengesampingkan kewajiban pengawasan. Peran orang tua tetap krusial dalam mengontrol penggunaan media digital oleh anak di rumah, sebagai garda terdepan perlindungan.
Mahasiswa Magister Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu menepis kekhawatiran bahwa pembatasan media sosial akan mengekang kreativitas. Ia menganalogikan fungsi PP Tunas seperti roda bantu sepeda. Tujuannya adalah membantu anak mengendarai sepeda dengan baik dan aman, bukan merantai atau mengunci sepeda mereka dari potensi positif digital.
Mengurangi Ketergantungan Gawai dan Mendorong Interaksi Nyata
Senada dengan Khalifaturrahman, Staf Pengajar Al-Hikmah Boarding School Batu, Ahmad Nawirul Huda, memandang PP Tunas sebagai langkah pelindungan esensial. Ia mengamati bahwa anak zaman sekarang terlalu cepat dewasa akibat paparan gawai yang berlebihan. Kondisi ini memerlukan intervensi serius dari pemerintah.
Kandidat Doktor Bahasa Arab di Universitas Negeri Malang (UNM) itu meyakini bahwa pembatasan langsung akan mengurangi ketergantungan anak pada permainan daring. Hal ini diharapkan dapat memunculkan kembali interaksi serta permainan tradisional di dunia nyata. Interaksi langsung sangat penting untuk perkembangan sosial anak.
Ahmad Nawirul Huda menambahkan, berkumpul bersama teman di dunia nyata memberikan dampak jauh lebih positif. Interaksi langsung dapat menambah daya motorik dan kognitif anak secara signifikan. Ini berbeda dengan sekadar berekspresi melalui layar gawai yang cenderung pasif.
Komitmen Pemerintah Melalui PP Tunas yang Efektif
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan komitmen pemerintah. Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital. Platform tersebut wajib mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sesuai PP Tunas. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan.
PP Tunas akan efektif mulai 28 Maret 2026. Dengan demikian, setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut. Kebijakan ini memberikan waktu yang cukup bagi platform untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Pemerintah berharap PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak anak terlindungi di dunia maya, sekaligus mendukung perkembangan positif generasi penerus bangsa.
Sumber: AntaraNews