UIN Jakarta Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Orang Tua Pasca-Implementasi PP Tunas
Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) UIN Jakarta menekankan peran krusial literasi digital orang tua dalam melindungi anak di era digital, seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) UIN Jakarta menyoroti pentingnya literasi digital bagi orang tua dalam membimbing anak-anak mereka saat berinteraksi dengan media sosial. Penekanan ini muncul setelah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi baru ini bertujuan untuk menjaga anak-anak dari berbagai dampak negatif dunia digital yang kian masif. Dengan banjirnya informasi dan konten yang perlu disaring, peran aktif orang tua menjadi sangat vital dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi generasi muda.
Direktur Eksekutif P2KM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Jakarta, Deden Mauli Darajat, menegaskan bahwa masa depan anak-anak sangat ditentukan oleh kekuatan literasi digital mereka. Literasi digital ini dapat diintegrasikan sebagai kurikulum yang dipelajari dalam keluarga, kelas, maupun ruang publik.
Peran Krusial Literasi Digital dan Ekosistem Kolaboratif
Kehadiran PP Tunas dinilai sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman digital yang terus berkembang. Anak-anak saat ini tumbuh di tengah arus informasi dan konten yang begitu deras, sehingga memerlukan penyaringan yang ketat untuk menghindari dampak negatif.
Namun, Deden Mauli Darajat mengingatkan bahwa regulasi saja tidak akan cukup tanpa dukungan ekosistem yang kokoh. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, lingkungan, pemerintah, dan penyedia platform digital menjadi kunci utama dalam penguatan ekosistem digital ini.
Menurut Deden, PP Tunas merupakan langkah progresif, namun bukan solusi final. Masa depan anak di era digital tidak hanya dapat dibangun dengan membatasi akses, melainkan juga dengan membangun kesadaran yang kuat.
Pendekatan edukatif dan kolaboratif dalam menjalankan aturan ini diharapkan dapat melahirkan generasi yang tidak hanya aman di dunia digital, tetapi juga berdaya. Sebaliknya, pendekatan yang represif berisiko menciptakan generasi yang tertinggal atau bahkan memberontak secara digital.
Perlindungan Data Anak dan Kepatuhan Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan bahwa PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Pernyataan Menkomdigi ini didasari oleh studi dan kasus hukum di negara lain, di mana data dan privasi anak di ruang digital dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini lahir untuk melindungi data privasi anak, yang saat ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial. Anak-anak seringkali belum memahami data mana yang perlu atau tidak perlu ditayangkan.
PP Tunas efektif berlaku mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi. Pada penerapan awalnya, regulasi ini berlaku untuk delapan platform digital utama.
Status Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas
Hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, terdapat perbedaan tingkat kepatuhan di antara platform digital yang menjadi target.
Sumber: AntaraNews