Kapolda Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Ancaman Digital
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan, perundungan, dan bahaya media sosial yang mengancam tumbuh kembang mereka.
Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Ajakan ini disampaikan di Mamuju pada Sabtu, 6 Juni 2026, menyoroti urgensi menjaga generasi penerus bangsa. Langkah ini dianggap krusial mengingat tantangan yang semakin kompleks dihadapi anak-anak saat ini.
Fokus utama seruan ini adalah melindungi anak dari kekerasan fisik, perundungan, serta ancaman kejahatan digital yang marak. Adi Deriyan menekankan bahwa bahaya-bahaya tersebut berpotensi besar mengganggu proses tumbuh kembang optimal anak. Perlindungan komprehensif diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi mereka.
Data kepolisian mencatat sembilan kasus melibatkan anak di Sulawesi Barat pada periode Januari hingga April 2026. Angka ini menjadi perhatian serius, karena anak bisa menjadi korban atau pelaku akibat trauma lingkungan. Oleh karena itu, Kapolda Sulbar mengajak semua pihak untuk memutus lingkaran kekerasan ini.
Tantangan Kekerasan dan Perundungan pada Anak
Anak-anak di era digital menghadapi beragam tantangan yang mengancam keselamatan dan psikis mereka, mulai dari kekerasan fisik hingga perundungan yang seringkali terjadi di lingkungan sekitar. Kapolda Adi Deriyan Jayamarta menyoroti bagaimana kerentanan anak dipengaruhi oleh keterbatasan fisik dan pemahaman yang belum matang terhadap bahaya yang mengintai. Sifat mudah percaya kepada orang asing juga menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
Data kepolisian menunjukkan adanya kasus-kasus yang melibatkan anak di Sulawesi Barat, menandakan bahwa isu kekerasan anak bukanlah masalah sepele. Adi Deriyan mengungkapkan berdasarkan data kepolisian periode Januari-April 2026 terdapat sembilan kasus yang melibatkan anak di Sulawesi Barat. Ia menilai anak yang menjadi korban perundungan seringkali menyimpan dendam yang, jika tidak ditangani dengan baik, dapat mengubah mereka menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Siklus ini harus dihentikan untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman.
Pentingnya perlindungan anak tidak hanya sebatas mencegah mereka menjadi korban, tetapi juga memastikan bahwa mereka tidak terjerumus menjadi pelaku. Lingkungan yang tidak mendukung dan trauma masa lalu dapat mendorong anak ke arah yang salah. Oleh karena itu, Kapolda Sulbar menekankan pentingnya intervensi dini dan dukungan psikologis bagi anak-anak yang rentan.
Ancaman Digital dan Pencegahan Efektif
Selain kekerasan fisik, ancaman kejahatan digital yang berawal dari media sosial menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan informasi pribadi dan curahan hati yang dibagikan anak-anak di dunia maya untuk melancarkan aksinya. Kapolda Sulbar mengingatkan agar anak-anak tidak mudah mencurahkan masalah pribadi di platform digital yang dapat disalahgunakan.
Paparan konten kekerasan, terutama dalam gim dan berbagai platform digital, juga berpotensi mengurangi empati anak dan membuat mereka menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa. Adi Deriyan menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Edukasi tentang literasi digital dan bahaya siber menjadi kunci untuk membentengi anak dari pengaruh negatif ini.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Sulbar menyarankan penerapan konsep perlindungan tubuh atau body safety sejak usia dini. Konsep ini melatih anak untuk mengenali situasi berbahaya, berani berkata tidak terhadap hal yang tidak diinginkan, berteriak saat menghadapi bahaya, dan menjauh dari orang asing. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga esensial, di mana orang tua harus menjadi pendengar yang baik tanpa menyalahkan.
Sinergi Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Bersama
Dalam konteks penegakan hukum, Kapolda Adi Deriyan menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Undang-undang ini mengakui bahwa anak pelaku kejahatan sejatinya juga merupakan korban dari kegagalan lingkungan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui diversi dan pemulihan menjadi prioritas untuk tindak pidana ringan.
Pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan anak ke jalur yang benar tanpa harus melalui proses peradilan formal yang dapat menimbulkan stigma. Hal ini mencerminkan pemahaman bahwa sistem peradilan harus berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat. Penekanan pada pemulihan ini diharapkan dapat memutus siklus kekerasan dan memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang terlibat masalah hukum.
Kapolda Sulbar mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan keluarga untuk memperkuat sinergi dalam upaya perlindungan anak-anak Sulawesi Barat dari berbagai bentuk kekerasan dan ancaman digital. Adi Deriyan menegaskan bahwa seluruh anak adalah tanggung jawab bersama, karena merekalah yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di masa depan.
Sumber: AntaraNews