Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi berbagai konten yang beredar di media sosial. Ajakan ini disampaikan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi seluruh warga.
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Uli Nuha, menyatakan bahwa pengawasan konten merupakan upaya kolektif. Hal ini krusial untuk mencegah pelanggaran serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konten negatif yang masif.
Pernyataan ini disampaikan di Mentok pada hari Senin, 30 Maret, menyoroti urgensi kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memerangi hoaks, penipuan daring, judi daring, ujaran kebencian, dan berbagai bentuk konten negatif lainnya yang merugikan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Konten
Masyarakat memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman. Uli Nuha menekankan bahwa pengawasan konten di media sosial dan media elektronik lainnya sangat penting untuk saling melindungi dari dampak negatif.
Partisipasi aktif ini juga menjadi salah satu upaya konkret untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi penipuan, kejahatan, dan perilaku menyimpang yang mungkin terjadi di dunia maya. Lingkungan digital yang aman akan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat secara berkelanjutan melakukan sosialisasi mengenai kanal resmi pelaporan konten negatif. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Advertisement
Sejauh ini, pihak Pemkab Bangka Barat telah mengirimkan laporan melalui kanal tersebut terkait konten yang mengarah pada tindak penipuan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Advertisement
Kanal Pelaporan Resmi dan Batasan Kewenangan
Masyarakat dapat melaporkan konten negatif secara langsung melalui laman resmi Komdigi RI, yaitu https://aduankonten.id. Kanal ini disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga ruang digital.
Meskipun demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan, penutupan, atau pembatasan media sosial. Kewenangan penuh untuk tindakan tersebut berada di Pemerintah Pusat, khususnya Komdigi.
Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator yang membantu menyampaikan laporan masyarakat kepada pihak berwenang di tingkat pusat. Ini memastikan bahwa setiap aduan mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai.
Advertisement
Perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Komdigi merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital nasional dan memperkuat fokus pada aspek digital dalam pemerintahan.
Advertisement
Upaya Perlindungan Anak dan Regulasi Baru
Selain penguatan sosialisasi pengawasan konten, Pemkab Bangka Barat juga sedang menyusun program penyuluhan terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2026, mengharuskan penyedia platform digital untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola platform digital untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan.
Dalam menyusun rencana sosialisasi dan edukasi aturan ini, Pemkab Bangka Barat berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Kolaborasi ini penting untuk memastikan implementasi yang efektif.
Advertisement
Pembatasan akses media sosial harus diiringi dengan kebijakan yang mendukung tumbuh kembang anak-anak. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan tempat dan ruang kreatif yang aman dan positif bagi mereka.
Sumber: AntaraNews