Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital dengan Pendekatan Berbasis Risiko
Pemerintah Indonesia serius melindungi anak di ruang digital. Simak bagaimana pendekatan berbasis risiko diterapkan untuk memastikan keamanan dan inovasi berjalan seiring, demi masa depan generasi penerus.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dalam upaya pelindungan anak di ruang digital dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan pentingnya strategi ini. Pendekatan ini mengakui bahwa ekosistem digital, termasuk media sosial, permainan daring, dan layanan digital lainnya, memiliki karakteristik interaksi serta profil risiko yang berbeda-beda bagi anak-anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex dalam acara diskusi dan peluncuran studi yang diselenggarakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/2). Alex menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah secara fundamental cara anak-anak Indonesia belajar, berinteraksi, dan membangun identitas sosial mereka di era modern ini. Ini menandakan ruang digital telah menjadi bagian integral dari proses tumbuh kembang anak.
Urgensi pelindungan ini semakin meningkat mengingat tingginya penetrasi internet di kalangan generasi muda. Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet mencapai 87,8 persen pada Generasi Z (lahir 1997-2012) dan 79,73 persen pada Generasi Alpha (lahir 2010-2024). Situasi ini menuntut pelaksanaan upaya pelindungan anak yang komprehensif di ruang digital.
Tantangan dan Urgensi Pelindungan Anak di Era Digital
Pesatnya adopsi teknologi digital oleh anak-anak membawa serta berbagai tantangan serius yang perlu diatasi. Meskipun ruang digital menawarkan banyak peluang untuk belajar dan berinteraksi, peningkatan akses ini juga diikuti dengan risiko yang signifikan. Anak-anak rentan terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Menurut Peta Jalan Pelindungan Anak 2025, anak-anak menghadapi risiko seperti paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. Risiko-risiko ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Pelindungan anak di ruang digital harus menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola ekosistem digital secara menyeluruh.
Data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 semakin memperkuat urgensi ini. Hasil survei menunjukkan bahwa lebih dari 13 persen anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Angka ini mengindikasikan bahwa ancaman di dunia maya bukanlah hal sepele dan membutuhkan respons yang cepat serta efektif dari pemerintah dan masyarakat.
Pendekatan Berbasis Risiko dalam Tata Kelola Digital
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mendorong pelindungan anak berbasis risiko di ruang digital. Alex Sabar menjelaskan bahwa pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa ekosistem digital tidak homogen, sehingga membutuhkan strategi yang adaptif.
Dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, setiap produk, layanan, dan fitur digital dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak. Hal ini memungkinkan identifikasi dan mitigasi risiko secara lebih spesifik dan efektif. PP Tunas diterbitkan untuk memastikan bahwa inovasi digital dapat berjalan seiring dengan prinsip keamanan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Tujuan utama PP Tunas adalah membangun sistem digital yang aman untuk anak, transparan dalam pengelolaan data, berbasis perlindungan hak anak, dan bertanggung jawab secara hukum. Regulasi ini berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik dan privat, baik yang menyediakan layanan khusus anak maupun platform umum yang berpotensi diakses oleh anak. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang kondusif bagi tumbuh kembang anak tanpa mengorbankan inovasi.
Implementasi dan Harapan Regulasi Efektif
Alex Sabar menekankan pentingnya memastikan penerapan regulasi pelindungan anak di ruang digital yang efektif, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Regulasi yang tidak jelas dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi digital. Oleh karena itu, Komdigi berupaya menciptakan kerangka kerja yang seimbang antara inovasi dan keamanan.
Pemerintah juga menyadari bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, orang tua, dan masyarakat. Literasi digital dan edukasi menjadi kunci untuk membekali anak-anak dan orang tua dengan pengetahuan tentang risiko serta cara aman berinteraksi di dunia maya.
Dengan adanya PP Tunas dan pendekatan berbasis risiko, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat terus berkembang secara inovatif namun tetap memprioritaskan keamanan dan kesejahteraan anak-anak. Komdigi akan terus mengawasi implementasi regulasi ini untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara optimal di tengah derasnya arus informasi dan teknologi.
Sumber: AntaraNews