Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Dalang Penipuan SK PNS Palsu di Pemkab Gresik Ditangkap, Begini Modusnya

{{caption}}
Kecelakaan Kereta di Perlintasan Sebidang Terjadi Lagi, Truk Tertemper KA Dhoho di Blitar

{{caption}}
Viral Pengasuh Daycare Aniaya Balita di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Polisi

{{caption}}
Kenangan Paling Dirindukan Ayah ke Ain Korban Kecelakaan KRL: Selalu Minta Dijemput

{{caption}}
Aksi Heroik Polantas di Kupang Bekuk Pelaku Pencurian yang Nekat Lompat ke Laut

{{caption}}
Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Itu Pulang: Peti Tertutup Nur Ainia

Topik Terkait
{{caption}}
PP Tunas Perlindungan Anak: Aktivis Kaltara Apresiasi Pembatasan Platform Digital untuk Anak

Aktivis perempuan Kalimantan Utara menyambut baik pemberlakuan PP Tunas Perlindungan Anak, sebuah regulasi yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah krusial untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda dari risiko

{{caption}}
Pemerintah Perketat Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.

{{caption}}
KNPI: PP Tunas Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda di Ruang Siber

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, merupakan langkah strategis guna melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber yang semakin kompleks.

{{caption}}
PP Tunas Dorong Platform Digital Cegah Child Grooming: Langkah Strategis Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerhati anak dan pendidikan menyoroti peran penting PP Tunas dalam mendorong platform digital untuk mencegah praktik child grooming, sebuah langkah krusial untuk melindungi anak di ruang digital Indonesia.

{{caption}}
Rem Darurat Digital: Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, menunda akses media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi sebagai upaya perlindungan anak digital.

{{caption}}
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Pemerintah Indonesia serius melindungi anak di ruang digital. Simak bagaimana pendekatan berbasis risiko diterapkan untuk memastikan keamanan dan inovasi berjalan seiring, demi masa depan generasi penerus.

{{caption}}
Pentingnya Persiapan Anak Sebelum Akses Ruang Digital: Komdigi Tekankan Kesiapan dan Regulasi Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan **pentingnya persiapkan anak sebelum akses ruang digital**, mendorong orang tua memahami konsekuensi serta memanfaatkan regulasi baru untuk perlindungan anak.

{{caption}}
Internet Meningkat Pesat, Pengawasan Ruang Digital untuk Anak Jadi Prioritas

Seiring dinamika tersebut, pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan, guna menjaga keamanan, tanggung jawab.

{{caption}}
Pemerintah Ajak Komunitas Wujudkan Ruang Aman bagi Perlindungan Anak Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) mendukung PP Tunas demi wujudkan Perlindungan Anak Digital yang lebih aman dari ancaman siber.

{{caption}}
Kementerian Komdigi Ajak KIM Dukung Implementasi PP Tunas Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kementerian Komdigi mengajak Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) aktif mengawal PP Tunas Perlindungan Anak, menciptakan ruang digital aman bagi generasi muda, dan membatasi akses konten berbahaya.

{{caption}}
Komdigi Ajak Masyarakat Awasi Risiko Digital Anak, PP Tunas Jadi Perisai Perlindungan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak masyarakat aktif mengawasi risiko digital anak dan remaja, mengingat 48 persen pengguna internet adalah di bawah 18 tahun, serta memperkenalkan PP Tunas.

{{caption}}
Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak dari Ancaman Judi Online hingga Pornografi di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

{{caption}}
Pemkot Banda Aceh Tegas Tutup Daycare Baby Preneur Usai Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

Pemerintah Kota Banda Aceh menutup operasional Daycare Baby Preneur usai kasus dugaan penganiayaan balita viral. Penutupan Daycare Banda Aceh ini menegaskan komitmen Pemkot mengawal proses hukum dan memperketat pengawasan.

{{caption}}
Komisi VIII DPR Tegaskan Negara Tak Boleh Lengah Jamin Perlindungan Anak di Daycare

Kasus kekerasan di daycare Yogyakarta menyoroti urgensi Perlindungan Anak di Indonesia. Komisi VIII DPR mendesak pembenahan sistemik dan penegakan hukum tegas demi masa depan bangsa.

{{caption}}
DPRD DIY Mendesak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Daycare Yogyakarta

Komisi A DPRD DIY mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat bagi 13 tersangka pelaku kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta, menyusul penetapan tersangka.

{{caption}}
BPKN Minta Pemda Perketat Pengawasan Daycare Demi Lindungi Anak

BPKN mendesak pemerintah daerah memperketat Pengawasan Daycare secara berkala. Kasus penganiayaan anak menyoroti pentingnya legalitas dan standar keselamatan layanan untuk melindungi anak.

{{caption}}
Pemkab Lebak Gencarkan Sosialisasi PP Tunas Demi Masa Depan Anak Bangsa

Pemerintah Kabupaten Lebak secara aktif menyosialisasikan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif platform digital dan memastikan masa depan mereka.

{{caption}}
Pemkot Yogyakarta Segera Identifikasi Daycare Terpercaya Pasca Kasus Kekerasan Anak

Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat mengidentifikasi daycare terpercaya dan amanah guna menampung anak-anak korban kekerasan, menyusul insiden memilukan di salah satu tempat penitipan anak.