Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dalam melindungi anak-anak di ruang digital melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan membatasi akses platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun. Norjannah, seorang aktivis perempuan dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menyambut baik kebijakan ini, menyebutnya sebagai langkah positif dan sangat dibutuhkan.
Norjannah menyoroti kondisi di Kaltara, khususnya Kabupaten Bulungan, di mana anak-anak semakin terekspos pada konten yang tidak sesuai usia. Konten tersebut meliputi kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital, yang berdampak negatif pada psikologis anak, terutama anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online. Pembatasan ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi mereka.
Ia menegaskan bahwa pembatasan usia ini bukan bermaksud melarang, melainkan untuk melindungi fase tumbuh kembang anak. Anak di bawah 16 tahun masih dalam tahap pembentukan identitas, sehingga membutuhkan ruang aman dari tekanan media sosial seperti body shaming, cyberbullying, dan standar hidup yang tidak realistis.
Advertisement
Advertisement
Pembatasan usia pada platform digital adalah langkah krusial untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak. Hal ini melindungi mereka dari konten berbahaya seperti kekerasan berbasis gender online dan eksploitasi digital yang marak di dunia maya. Peraturan ini hadir sebagai instrumen hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika bagi generasi muda.
Norjannah menekankan bahwa anak di bawah 16 tahun membutuhkan perlindungan dari tekanan sosial media seperti body shaming, cyberbullying, dan standar hidup tidak realistis. Regulasi ini mendukung pembentukan karakter anak secara alami, tanpa tekanan validasi dari media sosial. Anak dapat lebih fokus pada pembentukan karakter, empati, dan kemampuan sosial nyata.
Psikolog Eka Renny Yustisia juga mendukung PP Tunas sebagai langkah preventif krusial, memberikan ruang aman bagi remaja untuk berkembang kognitif dan emosional tanpa tekanan sosial yang berlebihan. Ia menjelaskan bahwa otak remaja, terutama bagian prefrontal cortex yang mengendalikan emosi dan menilai risiko, belum berkembang sempurna hingga usia awal 20-an, membuat mereka rentan terhadap paparan konten yang meromantisasi pernikahan dini atau tren gaya hidup tidak realistis.
Advertisement
Advertisement
Implementasi PP Tunas harus disertai edukasi komprehensif bagi orang tua dan penguatan literasi digital. Tanpa edukasi yang memadai, aturan ini berisiko menjadi formalitas belaka dan tidak mencapai tujuan perlindungan anak secara optimal. Literasi digital masyarakat yang masih rendah menjadi salah satu tantangan dalam implementasi regulasi ini.
Pemerintah telah menunjukkan ketegasan dengan memberlakukan sanksi bagi platform digital yang melanggar aturan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Beberapa platform global telah mulai menunjukkan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas.
Pentingnya pengawasan lokal dan penguatan infrastruktur serta kapasitas sumber daya manusia di daerah seperti Kaltara juga menjadi sorotan. Hal ini memastikan aturan tidak hanya berjalan di kota besar, tetapi juga sampai ke desa-desa, sehingga perlindungan anak dapat merata di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Pembatasan digital ini sangat bermanfaat dalam membangun kembali relasi sehat dalam keluarga. Orang tua didorong untuk lebih terlibat dalam kehidupan anak, menjadikan keluarga sebagai ruang utama pendidikan karakter, dan memperkuat komunikasi dalam keluarga agar lebih bermakna. Krisis relasi dalam keluarga yang sering terjadi di era digital dapat diminimalisir.
Anak-anak akan memiliki ruang untuk berkembang secara alami, tanpa tekanan validasi dari media sosial. Mereka dapat lebih fokus pada pembentukan karakter, empati, dan kemampuan sosial nyata, serta terhindar dari eksploitasi digital dan kekerasan berbasis daring.
Di Kabupaten Bulungan dan Kaltara secara umum, sebenarnya terdapat banyak potensi kegiatan produktif yang bisa menjadi alternatif pengganti penggunaan platform digital. Kegiatan ini dapat berbasis komunitas seperti Karang Taruna, forum anak, atau kelompok seni dan budaya lokal.
Advertisement
Contoh kegiatan positif meliputi belajar tarian daerah, musik tradisional, atau ikut serta dalam kegiatan menjaga hutan dan sungai. Negara dan pemerintah daerah juga harus hadir menyediakan ruang-ruang aman dan fasilitas bagi anak untuk berkembang.
Advertisement
Perlindungan anak tidak bisa hanya diserahkan pada regulasi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan ruang aman dan fasilitas bagi anak untuk berkembang secara optimal.
Norjannah menekankan bahwa masa depan anak-anak, terutama anak perempuan, sangat ditentukan oleh sejauh mana semua pihak serius melindungi mereka saat ini. Keseriusan ini harus tercermin dalam tindakan nyata dan dukungan berkelanjutan.
Penting juga untuk memastikan bahwa pembatasan ini tidak menjadi bumerang yang membatasi ruang kritis anak muda dalam berekspresi dan berinovasi. Keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan berekspresi perlu dijaga agar generasi muda tetap dapat berpartisipasi aktif di ruang digital secara positif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews