Sorot
{{caption}}
Patung Jenderal Sudirman Tetap Berdiri Tegak di Dukuh Atas

{{caption}}
Terpuruk Saat Pandemi, Ernawati Bangkit Lewat Usaha Seblak

{{caption}}
Pemkot Medan Buka Suara Usai Viral Anggaran Air Mineral Rp 1,1 Miliar

{{caption}}
Dari Sunda Kelapa hingga Batavia, Siapa Penemu Nama Jakarta?

{{caption}}
Sambangi Asmat, Wapres Gibran Tanam Pohon Cemara di Katedral Salib Suci

{{caption}}
Genjot Ekonomi Baru, Danantara Sasar Konser Musik hingga Sport Tourism

Topik Terkait
{{caption}}
PP Tunas Perlindungan Anak: Aktivis Kaltara Apresiasi Pembatasan Platform Digital untuk Anak

Aktivis perempuan Kalimantan Utara menyambut baik pemberlakuan PP Tunas Perlindungan Anak, sebuah regulasi yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah krusial untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda dari risiko

{{caption}}
KNPI: PP Tunas Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda di Ruang Siber

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, merupakan langkah strategis guna melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber yang semakin kompleks.

{{caption}}
Permen Komdigi Nomor 9/2026: Perkuat Kewajiban Platform Digital Lindungi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026. Aturan ini perkuat kewajiban platform digital untuk proteksi anak, termasuk batasan usia dan fitur kontrol orang tua, demi ruang digital yang aman.

{{caption}}
Tunas Komdigi: Benteng Perlindungan Anak dari Anarkisme Digital

Kementerian Komdigi meluncurkan Program Tunas Komdigi, inisiatif strategis untuk melindungi anak-anak dari ancaman konten negatif dan kejahatan siber, memastikan kedaulatan digital di ujung jari mereka.

{{caption}}
Rem Darurat Digital: Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, menunda akses media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi sebagai upaya perlindungan anak digital.

{{caption}}
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, demi melindungi mereka dari berbagai ancaman online.

{{caption}}
Komdigi Resmi Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi resmi memberlakukan Pembatasan Akses Digital Anak di bawah 16 tahun, sebuah langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber dan kecanduan digital yang kian marak.

{{caption}}
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Pemerintah Indonesia serius melindungi anak di ruang digital. Simak bagaimana pendekatan berbasis risiko diterapkan untuk memastikan keamanan dan inovasi berjalan seiring, demi masa depan generasi penerus.

{{caption}}
Pemerintah Ajak Komunitas Wujudkan Ruang Aman bagi Perlindungan Anak Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) mendukung PP Tunas demi wujudkan Perlindungan Anak Digital yang lebih aman dari ancaman siber.

{{caption}}
Kementerian Komdigi Ajak KIM Dukung Implementasi PP Tunas Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kementerian Komdigi mengajak Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) aktif mengawal PP Tunas Perlindungan Anak, menciptakan ruang digital aman bagi generasi muda, dan membatasi akses konten berbahaya.

{{caption}}
Menkomdigi Tegaskan PP Tunas Wujud Serius Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah serius melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital melalui PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut regulasi ini bukti komitmen kuat negara terhadap perlindungan anak.

{{caption}}
Indonesia Tegaskan Komitmen pada Integritas Informasi dan Perlindungan Jurnalis di Forum UNESCO

Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas informasi dan perlindungan jurnalis di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) pada forum UNESCO di Paris, menyerukan kerja sama global yang lebih kuat dalam tata kelola digital.

{{caption}}
Komdigi Perkuat Peran Global Indonesia di Panggung UNESCO untuk Integritas Informasi

Komdigi menegaskan peran global Indonesia di UNESCO, berkomitmen menjaga integritas informasi dan keselamatan jurnalis di tengah disrupsi kecerdasan buatan, serta mendorong kebijakan media yang inklusif.

{{caption}}
Sinergi BNN dan Komdigi Perangi Kejahatan Narkotika Online di Ruang Digital

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi untuk memerangi kejahatan narkotika online, menargetkan pemblokiran akun dan situs ilegal guna melindungi generasi muda.

bnn
{{caption}}
Ancaman Hak Kekayaan Intelektual Makin Masif, Komdigi Perkuat Pengawasan

Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 9.263 kasus, dengan mayoritas temuan pada situs web ilegal.

{{caption}}
8 BTS Telekomunikasi Pulih Usai Sulteng Diguncang Gempa

Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah mengganggu 29 BTS di Palu, Sigi, dan Poso. Kemkomdigi bersama operator terus mempercepat pemulihan layanan.

{{caption}}
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan Digital di Ruang Siber

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyerukan generasi muda untuk meningkatkan kewaspadaan kejahatan digital, mengingat bahaya internet yang kian mengintai serta pentingnya literasi digital.