Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Kebakaran Hebat Ponpes di Lampung Selatan, Ini Dugaan Pemicunya

{{caption}}
Curhat Kepala Satpol PP Jakarta: 7 Orang Petugas Kawal 1 Kelurahan, Kerja Bisa 24 Jam

{{caption}}
Dua Usulan NasDem soal Ambang Batas Parlemen, Besarannya Naik di Atas 6 Persen

{{caption}}
Saat Mobil Terperosok ke Septic Tank yang Menyatu dengan Garasi di Depok

{{caption}}
Dealer Kendaraan di Lampung Selatan Dibobol Maling, 4 Motor Raib

{{caption}}
Lagi Asyik Minum Tuak, Pria di Deli Serdang Tewas Ditusuk Mantan Napi

Topik Terkait
{{caption}}
PP Tunas Perlindungan Anak: Aktivis Kaltara Apresiasi Pembatasan Platform Digital untuk Anak

Aktivis perempuan Kalimantan Utara menyambut baik pemberlakuan PP Tunas Perlindungan Anak, sebuah regulasi yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah krusial untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda dari risiko

{{caption}}
Pakar: Pembatasan Medsos Anak Perlu Pendekatan Edukatif dan Literasi Digital Sejak Dini

Kebijakan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas telah berlaku, namun pakar Unsoed menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan penguatan literasi digital agar kebijakan ini efektif dan tidak menghilangkan hak anak untuk berekspresi.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi Tegas bagi PSE yang Tak Patuh Aturan PP Tunas

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan sanksi administrasi dan denda menanti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai terhadap ketentuan PP Tunas demi perlindungan anak.

{{caption}}
Fondasi Iman dan Etika Kunci Akses Digital Anak, PP Tunas Resmi Berlaku

PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026, menekankan fondasi iman dan etika sebagai kunci utama akses digital anak. Regulasi ini melindungi anak di bawah 16 tahun dari risiko media sosial.

{{caption}}
Kesiapan Implementasi PP TUNAS: Pemerintah Perketat Perlindungan Anak Digital Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah siap memberlakukan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 untuk memperketat perlindungan anak digital, menetapkan batas usia 16 tahun dan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

{{caption}}
Rem Darurat Digital: Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, menunda akses media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi sebagai upaya perlindungan anak digital.

{{caption}}
Aturan Baru: Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

{{caption}}
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, demi melindungi mereka dari berbagai ancaman online.

{{caption}}
Komdigi Resmi Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi resmi memberlakukan Pembatasan Akses Digital Anak di bawah 16 tahun, sebuah langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber dan kecanduan digital yang kian marak.

{{caption}}
Indonesia Perkuat Regulasi Keamanan Digital Anak, PP Tunas Berlaku Maret 2026

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan Regulasi Keamanan Digital Anak, PP Tunas, mulai Maret 2026 untuk melindungi anak-anak dari risiko daring, mendorong platform digital bersiap penuh.

{{caption}}
Polres Pamekasan Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polres Pamekasan berhasil menangkap oknum guru ngaji berinisial MD (72) atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur terhadap dua santrinya, F dan D, yang menyebabkan trauma mendalam.

{{caption}}
Polres Sumedang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Guru SMK, Pelaku Ditangkap

Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru honorer SMK, menyoroti bahaya perkenalan via media sosial.

{{caption}}
Polres Garut Tangkap Ayah Pelaku Asusila Garut Terhadap Anak Kandung

Seorang ayah pelaku asusila Garut ditangkap Polres Garut karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

{{caption}}
Pemprov Banten Gandeng Muhammadiyah Perkuat Penguatan Pendidikan Anak di Era Digital

Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Muhammadiyah untuk bersinergi dalam Penguatan Pendidikan Anak dan perlindungan remaja dari dampak negatif era digital, demi masa depan generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak.

{{caption}}
Gubernur Kepri Dukung PP Tunas, Perisai Anak dari Dampak Negatif Medsos

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendukung penuh PP Tunas yang berlaku Maret 2026, sebagai langkah krusial melindungi anak dari konten berbahaya media sosial dan ancaman digital lainnya.

{{caption}}
Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TI (55) terkait kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Aceh Barat, memicu perhatian serius aparat penegak hukum.

{{caption}}
Komitmen Pengurangan Iklan Digital bagi Anak Diharapkan Perkuat Perlindungan di Ruang Siber

Model promosi ini dinilai lebih sulit dikenali sebagai iklan dan berpotensi menjangkau anak serta remaja secara masif.

{{caption}}
Komisi I DPR Dukung Kemkomdigi Tegakkan Aturan PSE Wikipedia

Komisi I DPR RI mendukung penuh Kemkomdigi dalam menegakkan Aturan PSE Wikipedia. Ultimatum telah diberikan, bagaimana masa depan akses pengetahuan publik di Indonesia?

{{caption}}
Menkomdigi Dorong Transformasi Layanan Publik Digital, BPJS Kesehatan Jadi Contoh

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong transformasi layanan publik digital untuk optimalisasi akses masyarakat, dengan menyoroti keberhasilan layanan PANDAWA BPJS Kesehatan.

{{caption}}
Forum Anak Natuna Dukung Penuh PP Tunas, Jamin Perlindungan Anak di Ruang Digital

Forum Anak Natuna (FAN) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) demi menjamin keamanan anak dari bahaya dunia maya.

{{caption}}
PP Tunas: Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Momentum Penting bagi Orang Tua

PP Tunas resmi berlaku, menjadi langkah maju Komdigi dalam memperkuat perlindungan anak digital. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak secara bijak di era digital.

{{caption}}
PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak Digital, Benteng Baru Keluarga Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas hadir sebagai benteng tambahan untuk memperkuat fungsi perlindungan dalam pembangunan keluarga, khususnya dalam menjaga anak di ruang digital dari berbagai risiko.