PP Tunas: Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Momentum Penting bagi Orang Tua
PP Tunas resmi berlaku, menjadi langkah maju Komdigi dalam memperkuat perlindungan anak digital. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak secara bijak di era digital.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan langkah positif. Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menjadi momentum penting bagi orang tua dalam mendampingi buah hati mereka.
PP Tunas, yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap platform digital. Pembatasan ini memberikan kesempatan bagi orang tua untuk mempersiapkan anak agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Kondisi ini krusial mengingat derasnya paparan media digital yang sulit dikendalikan tanpa dukungan regulasi dari negara.
Aturan ini, yang resmi berlaku setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2026, secara spesifik mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Ketentuan teknis pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.
Peran PP Tunas dalam Pembatasan Akses Digital
Prof. Rose Mini, yang akrab disapa Bunda Romy, menjelaskan bahwa pembatasan akses oleh platform digital memberi waktu krusial bagi orang tua. Waktu ini dapat digunakan untuk mengajarkan anak tentang etika penggunaan ruang digital. Anak perlu memahami mana yang boleh dan tidak boleh, kapan harus menggunakan, dan kapan harus berhenti.
“Kalau platform direm, berharap si orang tua punya cukup waktu untuk menyiapkan anak sampai usia 16 tahun untuk bisa lebih bijak dalam ruang digitalnya, tahu mana yang boleh dan tidak boleh, tahu kapan harus menggunakannya, tahu kapan harus stop-nya dan lain-lainnya. Makanya, lahirlah PP Tunas untuk membantu orang tua,” ujar Bunda Romy. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah anak terpapar konten negatif dan kejahatan siber.
Aturan ini secara spesifik dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan tayangan kekerasan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lingkungan digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Tantangan Literasi Digital Orang Tua dan Pentingnya Sosialisasi
Meskipun PP Tunas memberikan kerangka regulasi, Bunda Romy menyoroti tantangan utama yang harus dihadapi, yaitu keterbatasan literasi digital pada sebagian orang tua. Kondisi ini seringkali membuat anak lebih memahami teknologi dibandingkan orang tua mereka. Akibatnya, pengawasan terhadap aktivitas digital anak belum berjalan optimal.
“PP Tunas itu hanya membantu untuk menyetop sementara agar anak tidak bisa memiliki akun pribadi. Tapi, kalau misalnya anak itu pandai dan orang tuanya tidak paham tentang ini, dia bisa pakai akun orang tua atau akun orang lain. Nah ini bahayanya,” jelasnya. Situasi ini menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa diikuti dengan peningkatan pemahaman orang tua.
Oleh karena itu, Bunda Romy mendorong sosialisasi dan pendampingan masif bagi keluarga dari lembaga pemerintah dan mitra strategis. Edukasi ini penting agar orang tua dapat mengajarkan disiplin dalam penggunaan gawai, terutama untuk media sosial dan gim daring, guna mencegah adiksi. Sosialisasi juga krusial untuk mengajarkan anak agar tidak menyebarkan data pribadi, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kejahatan digital.
Kombinasi Regulasi dan Peningkatan Literasi untuk Masa Depan Digital Anak
Bunda Romy optimistis bahwa kombinasi antara regulasi PP Tunas dan peningkatan literasi digital keluarga akan menjadi instrumen efektif. Instrumen ini tidak hanya untuk melindungi anak, tetapi juga untuk menyiapkan mereka menjadi pengguna teknologi yang lebih bijak. Tujuannya adalah agar teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat yang bermanfaat bagi lingkungan.
“Iya pastinya. Orang tua tidak bisa melawan gencarnya media sosial, game online dan lain-lain, makanya dibantu di rem oleh PP Tunas. Tapi, kalau anak tidak disiapkan. Setelah 16 tahun anak bisa saja tetap tidak bijaksana,” ucapnya. Tanpa persiapan yang matang, anak berisiko mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di dunia maya.
Predator daring sangat banyak dan bergerak secara perlahan serta bertahap dalam mendekati anak-anak. Oleh karena itu, peran aktif orang tua dan guru sangat dibutuhkan untuk membimbing anak. Dengan demikian, PP Tunas dapat menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang cerdas dan aman dalam berinteraksi di ruang digital.
Sumber: AntaraNews