KemenPPPA Sambut Permen Komdigi No. 9/2026, Perkuat Perlindungan Anak Digital
KemenPPPA menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, untuk memperkuat perlindungan anak digital dari berbagai risiko di ruang siber.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan apresiasi positif atas penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memitigasi berbagai risiko yang mengintai anak-anak di dunia maya. Risiko tersebut meliputi paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi yang terjadi melalui berbagai platform digital.
Permen Komdigi tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini diharapkan mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyediakan layanan yang aman dan ramah anak.
Memperkuat Ekosistem Perlindungan Anak Digital dari Ancaman Siber
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital secara komprehensif.
Menteri PPPA Arifah Fauzi secara lugas menyatakan bahwa negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Ini mencakup ancaman serius seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi yang marak terjadi melalui platform digital.
Aturan ini juga secara spesifik mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyediakan layanan digital yang aman, ramah anak, dan memperkuat ekosistem perlindungan anak. Salah satu poin penting dari Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 adalah pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penting untuk dicatat bahwa sanksi atas pelanggaran aturan ini akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak, bukan kepada anak atau orang tua.
Peran Krusial Literasi Digital dan Keluarga dalam Pengawasan
Meskipun regulasi telah diperkuat, kebijakan perlindungan anak digital ini perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran aktif keluarga. Pendampingan orang tua saat anak beraktivitas di ruang digital menjadi faktor penentu keberhasilan perlindungan tersebut.
Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Oleh karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan mereka di dunia maya.
Pembatasan akses pada platform tertentu saja tidak cukup, karena hal tersebut berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau. Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses; literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat.
Sinergi Multistakeholder untuk Lingkungan Digital Aman
Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai lembaga terkait harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Menurut Arifah Fauzi, pengasuhan positif di era digital menjadi kunci utama. Hal ini bertujuan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab, sehingga potensi positif teknologi dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan risiko yang ada.
Langkah pemerintah Indonesia dalam menerbitkan regulasi ini sejalan dengan tren global yang mulai memperketat pengawasan terhadap media sosial. Banyak negara kini melihat dampak media sosial terhadap anak cukup serius, sehingga diperlukan perlindungan yang lebih kuat bagi generasi muda.
Sumber: AntaraNews