KPAI Desak Kepatuhan Platform Digital untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan platform digital mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun, demi mewujudkan Perlindungan Anak di Platform Digital yan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak pemerintah untuk memastikan kepatuhan platform digital dan media sosial terhadap regulasi perlindungan anak. Permintaan ini mencakup kebijakan penundaan pemberian akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Indonesia.
Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menyatakan bahwa kebijakan penundaan akses akun ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun pada saat yang sama juga harus dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan Kawiyan saat dihubungi di Jakarta pada hari Sabtu.
KPAI juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi Baru dan Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Anak
Regulasi yang diterbitkan oleh Komdigi ini merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan berbagai konten berbahaya lainnya. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat menjadi benteng bagi anak-anak.
Kawiyan menekankan bahwa di tengah situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas. Tujuannya adalah agar ruang digital tidak membahayakan tumbuh kembang anak secara keseluruhan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga generasi penerus bangsa.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini merupakan turunan langsung dari PP TUNAS yang telah disahkan sebelumnya. Regulasi ini secara spesifik mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan Platform Global
Meskipun regulasi telah ada, Kawiyan menekankan pentingnya memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif, terutama dalam memastikan kepatuhan platform digital. Pertanyaan krusial muncul mengenai bagaimana pemerintah dapat memastikan platform digital benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri.
Sebagian besar platform digital yang beroperasi di Indonesia merupakan perusahaan global. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik ini. Koordinasi internasional mungkin diperlukan untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Platform digital, menurut KPAI, perlu memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat. Selain itu, mereka harus membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak. Kewajiban ini harus menjadi bagian integral dari operasional mereka.
Pencegahan Kesenjangan Regulasi dan Kepatuhan
KPAI juga mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi yang dinilai baik dengan tingkat kepatuhan platform digital dalam pelaksanaannya. Regulasi yang kuat tidak akan berarti tanpa implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat. Kesenjangan ini dapat merugikan upaya perlindungan anak.
Pemerintah melalui Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua, melainkan sanksi akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. Hal ini menunjukkan fokus pada akuntabilitas penyedia layanan.
Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Meskipun implementasi kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, pemerintah meyakini ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Sumber: AntaraNews