Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang paman berinisial MH (43) dan ponakannya, NPA (15), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mencapai tahap pelimpahan berkas. Berkas perkara ini resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap II ini memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke persidangan. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi kejadian memilukan ini bermula pada Senin (5/8/2024), saat aksi kekerasan seksual terjadi di dalam rumah. Peristiwa serupa kemudian terulang di waktu berbeda. Korban NPA (15) mengalami sejumlah luka fisik, termasuk sobek di dahi, memar di tangan, serta rasa sakit pada kepala, wajah, dan perut.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Penanganan Perkara Kekerasan Seksual Jaksel
AKBP Mohamad Iskandarsyah menjelaskan bahwa penyidik telah menerima informasi dari Kejari Jaksel terkait status P21 berkas perkara. Pelimpahan tahap II kemudian segera dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual di Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video. Inisiatif ini dilakukan atas fasilitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memastikan korban tetap mendapat informasi dan pendampingan. Komunikasi ini penting untuk menjaga hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo, yang turut memviralkan kasus tersebut. Penyidik telah memberikan penjelasan komprehensif kepada Deny Sumargo terkait upaya penanganan perkara. Penjelasan ini menekankan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan transparan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Bukti Kuat Kasus Kekerasan Seksual
Insiden kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada Senin (5/8/2024), di mana pelaku MH dan korban NPA berada di dalam rumah. Aksi bejat tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlanjut untuk kedua kalinya di kesempatan berbeda. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/8/2024), dengan nomor laporan LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan penanganan ini bertujuan agar fokus investigasi dapat lebih optimal.
Dalam proses penyelidikan, pelaku MH sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya kemudian ditangguhkan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan. Surat tersebut dibuat oleh MH pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu, menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Undang-undang ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi ini secara tegas mengatur perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual.
Pelaku MH terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Ancaman hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews