FOTO: Aturan Baru Batasi Akses Digital Anak Mulai Berlaku Hari Ini
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi mulai hari ini.
Mulai hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam kategori tersebut dan diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah umur. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan menegakkan aturan ini secara tegas. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi anak dari potensi risiko di dunia digital, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dan penyedia platform dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.