Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini dinilai sangat penting mengingat dampak negatif media sosial yang semakin mengkhawatirkan terhadap tumbuh kembang generasi muda. Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan bahwa regulasi ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis sebagai upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia.
PP Tunas, yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Aturan ini, bersama dengan Peraturan Menteri Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) Nomor 9 Tahun 2026, membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasi awal akan menyasar delapan platform besar, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
Piprim Basarah Yanuarso menekankan bahwa PP Tunas adalah langkah awal yang krusial dalam maraton perlindungan anak dari bahaya media sosial. Pembatasan usia ini bukan bertujuan mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang dalam menghadapi lingkungan digital.
Advertisement
Advertisement
IDAI telah lama menyoroti masalah paparan waktu layar (screentime) dan penggunaan gawai pada anak, terutama bagi mereka yang berusia di bawah dua tahun. Menurut Piprim, anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai sama sekali, karena periode ini adalah masa krusial pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata. Stimulasi tersebut tidak dapat digantikan oleh layar digital.
Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan, mulai dari masalah kesehatan fisik hingga mental. IDAI menilai bahwa langkah Komdigi ini merupakan intervensi krusial untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak-anak Indonesia dari dampak buruk digital yang belum siap mereka hadapi sendirian. Secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian, mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi.
Batasan usia 16 tahun dianggap rasional karena pada usia tersebut anak diharapkan sudah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi. Langkah protektif ini bersifat preventif dan bertujuan menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif yang telah terbukti secara ilmiah.
Advertisement
Advertisement
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan bahwa pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan fungsi pendampingan di rumah. Kebijakan PP Tunas tidak akan efektif tanpa sinergi antara regulator, platform digital, orang tua, dan tenaga pendidik. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, melainkan bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komdigi Meutya Hafid, menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini sejalan dengan tujuan PP Tunas untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki tata kelola perlindungan anak yang kuat.
Advertisement
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, menjelaskan beberapa sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut meliputi pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal implementasi, PP Tunas akan membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi. Delapan platform digital yang menjadi fokus awal adalah:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Advertisement
Melalui Permen Komdigi 9/2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi ini. Langkah ini merupakan sinyal kuat dari pemerintah Indonesia untuk menata ulang tata kelola ruang digital nasional dan memperkuat kedaulatan digital.
Sumber: AntaraNews