PP Tunas Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
"Esok, (Hari ini) 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun," kata Teddy dikutip dari unggahan Instagram Sekretariat Kabinet, Sabtu (28/3/2026).
Platform Mulai Patuh, Pemerintah Tegaskan Komitmen
Teddy mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai mematuhi aturan pembatasan usia tersebut sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
"Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia," jelasnya.
"Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS... tunggu anak siap!!" sambung Teddy.
Tidak Ada Kompromi bagi Pelanggar
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, melansir Antara, Sabtu (28/3/2026).
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," sambung dia.
Dorong Prinsip Universalitas Perlindungan Anak
Meutya menilai platform digital seharusnya tidak membedakan penerapan aturan perlindungan anak di berbagai negara. Menurutnya, prinsip universalitas dan nondiskriminatif harus menjadi landasan utama dalam menghadirkan layanan digital.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.
Ia meyakini bahwa dengan penerapan prinsip tersebut, platform digital dapat memenuhi standar dasar perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Ancaman Sanksi bagi yang Tidak Patuh
Pemerintah juga terus mengimbau platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai regulasi yang berlaku.
"Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku," kata dia.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," terang Meutya.
Dalam kesempatan itu, Meutya turut mengapresiasi dua platform digital, yakni X dan Bigo Live, yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Tunas.