Jelang Implementasi, Menkomdigi Sebut Hanya Dua Platform Patuhi Ketentuan Kepatuhan PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan baru dua platform digital yang sepenuhnya mematuhi Kepatuhan PP Tunas menjelang efektifnya aturan tersebut pada 28 Maret 2026, memicu pertanyaan tentang kesiapan lainnya dalam melindungi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa hanya dua platform digital, X dan Bigo Live, yang telah sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta pada Jumat malam, menjelang implementasi aturan yang efektif pada 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman digital yang berisiko.
Kepatuhan penuh dari kedua platform tersebut meliputi perubahan batas usia minimum pengguna serta penerapan mekanisme moderasi konten yang lebih ketat. Sementara itu, beberapa platform besar lainnya masih menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi, dari kooperatif sebagian hingga belum patuh sama sekali. Situasi ini menyoroti tantangan besar dalam memastikan keamanan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia.
PP Tunas, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, menjadi landasan hukum penting untuk mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, kini mewajibkan PSE untuk mencantumkan batasan usia layanan dan melakukan penilaian risiko mandiri.
Kepatuhan Penuh dari X dan Bigo Live
Platform X telah menunjukkan kepatuhan penuh dengan mengubah batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun, efektif sejak 17 Maret 2026. Perubahan ini diumumkan melalui halaman pusat bantuan dan panduan komunitas X. Pihak X juga berjanji kepada Pemerintah RI untuk menonaktifkan akun-akun yang tidak sesuai dengan panduan pengguna mulai Sabtu, 28 Maret.
Bigo Live juga dinilai sangat kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas. Platform ini telah mengubah batas usia pengguna menjadi 18+ dari yang sebelumnya 13+. Perubahan ini dapat dilihat dalam perjanjian pengguna dan kebijakan keamanan Bigo Live.
Lebih lanjut, Bigo Live telah memperbarui klasifikasi pengguna di toko aplikasi seperti App Store dan Google Playstore menjadi aplikasi untuk pengguna berusia 18+. Mereka juga telah menyiapkan mekanisme khusus untuk menyaring pengguna sesuai ketentuan usia ini. Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis menggunakan kecerdasan artifisial dan verifikasi manual untuk akun di bawah 18 tahun.
Status Kepatuhan Platform Digital Lainnya
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut, X dan Bigo Live, yang memenuhi sepenuhnya ketentuan dari PP Tunas. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar platform masih perlu beradaptasi lebih lanjut untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Dua platform lain, TikTok dan Roblox, dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Meskipun telah menunjukkan beberapa upaya, mereka belum sepenuhnya memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, empat platform besar lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. Kepatuhan mereka menjadi sorotan utama mengingat jangkauan pengguna yang luas, termasuk anak-anak, yang berpotensi terpapar risiko digital.
Tujuan dan Implementasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak
PP Tunas, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, hadir sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tujuan utama PP Tunas adalah memproteksi anak-anak dari berbagai ancaman keamanan di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, dan paparan konten negatif seperti pornografi yang dapat merusak perkembangan anak.
Sebagai aturan pelaksana, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Permen ini mengatur kewajiban PSE untuk mencantumkan batasan usia layanan atau fitur serta melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko. Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi akses anak dari delapan platform berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sumber: AntaraNews