Menkomdigi Tegaskan Pemerintah Tak Ada Kompromi pada Platform Tak Patuhi PP Tunas
Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang gagal mematuhi aturan perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital diharuskan untuk mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, seperti dilansir oleh Antara pada Sabtu (28/3/2026).
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Meutya juga menekankan bahwa platform digital seharusnya tidak membedakan kepatuhan terhadap aturan yang melindungi anak-anak di seluruh dunia.
Dia menegaskan bahwa jika platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis secara global, maka kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diterapkan secara merata.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip perlindungan anak yang bersifat universal dan nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," ujar Meutya dengan tegas.
Imbauan Kepada Semua Platform
Menkomdigi Meutya percaya bahwa prinsip universalitas yang diterapkan oleh berbagai platform digital di Indonesia dapat menjamin perlindungan dasar bagi anak-anak di dunia maya.
"Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya.
Meutya menegaskan bahwa jika ketentuan ini tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap platform digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk PP dan Peraturan Menteri yang telah memiliki kekuatan hukum.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengapresiasi dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan platform digital sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Efektif 28 Maret 2026
Meutya menyatakan dukungannya terhadap TikTok dan Roblox, yang dianggap sebagai platform kooperatif sesuai dengan PP Tunas. Di sisi lain, empat platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan PP Tunas, terdapat penjelasan mengenai sanksi yang akan diterapkan bagi platform yang tidak patuh. Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif seperti pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara total.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari platform digital yang berisiko tinggi. Penerapan awal aturan ini akan berlaku pada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5127776/original/024360200_1739182325-Infografis_SQ_Siap-Siap_Komdigi_Akan_Batasi_Usia_Anak_Bikin_Akun_Medsos.jpg)