Menkomdigi Panggil Meta dan Google, Tegaskan Pelindungan Anak di Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta dan Google atas ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, menegaskan pentingnya Pelindungan Anak di Platform Digital dan penerapan sanksi administratif yang berlaku.
Jakarta, 30 Maret 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google. Pemanggilan ini merupakan respons atas ketidakpatuhan kedua perusahaan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, beserta aturan turunannya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Meta dan Google melanggar Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif, surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada Meta dan Google pada Senin malam. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang berlaku, meskipun PP Tunas telah efektif selama dua hari sejak Sabtu, 28 Maret 2026.
Pelanggaran Aturan dan Kategori Platform Berisiko Tinggi
Meta, sebagai perusahaan induk dari platform populer seperti Threads, Facebook, dan Instagram, serta Google yang menaungi YouTube, dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kategori ini mewajibkan platform-platform tersebut untuk membatasi akses anak-anak ke layanan mereka.
Namun, hingga aturan tersebut berlaku efektif, seluruh platform di bawah Meta dan Google belum juga memenuhi kewajiban untuk membatasi akses anak-anak. Ketidakpatuhan ini menjadi dasar kuat bagi Komdigi untuk mengambil tindakan tegas demi memastikan Pelindungan Anak di Platform Digital.
PP Tunas, yang resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026, membatasi akses anak-anak dari platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, regulasi ini menargetkan delapan platform utama, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Ketidakpatuhan
Selain memanggil Meta dan Google, Menteri Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini dikategorikan sebagai entitas yang kooperatif sebagian dalam memenuhi ketentuan PP Tunas.
Melalui surat peringatan tersebut, pemerintah menekankan agar TikTok dan Roblox segera memenuhi komitmen mereka untuk membatasi akses layanan kepada anak-anak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika kepatuhan penuh tidak ditunjukkan, pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap kedua platform tersebut.
Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah tidak terkejut dengan adanya entitas bisnis yang mangkir dari kewajibannya. Hal ini mengingat penolakan terhadap PP Tunas memang sudah terjadi sejak awal proses regulasi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua platform digital beroperasi sesuai hukum Indonesia.
Kepatuhan Platform Digital dan Komitmen Indonesia
Hingga saat ini, sejak PP Tunas efektif berlaku pada 28 Maret 2026, hanya platform X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut. Kedua platform ini telah berhasil menerapkan pembatasan akses yang disyaratkan oleh pemerintah.
Melalui pernyataannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia sangat menghargai platform digital yang mengikuti perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan anak-anak dapat terlindungi secara optimal di ruang digital.
Indonesia akan terus fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad baik dan menghormati hukum yang berlaku. Pemerintah tidak hanya melihat Indonesia sebagai pasar digital, tetapi juga sebagai negara yang berkomitmen terhadap Pelindungan Anak di Platform Digital.
Sumber: AntaraNews