Menteri Meutya Panggil Google dan Meta Usai PP Tunas Berlaku
Kemkomdigi memanggil Google dan Meta untuk memastikan kepatuhan aturan perlindungan anak, termasuk pembatasan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan platform digital membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2026).
Pemeriksaan
Pemerintah menjelaskan, pemeriksaan terhadap platform digital merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang mencakup pemantauan, evaluasi, hingga potensi pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Proses ini dilakukan dengan pendekatan hati-hati agar tetap sesuai prosedur hukum serta menghindari potensi maladministrasi.
Selain Google dan Meta, pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Apabila tidak ada perbaikan, pemerintah menyatakan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, Kemkomdigi memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai telah merespons cepat terhadap regulasi, seperti Bigo Live dan X.
Kedua platform tersebut disebut telah menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah batas usia yang ditentukan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kementerian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik dan memastikan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku.