Polisi masih mendalami laporan dugaan penyanderaan yang menyeret nama Ketua Umum GRIB Hercules Rosario Marshal. Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/).
Kuasa hukum Ilma, Gufroni mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan penyanderaan dan perampasan kemerdekaan orang yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini akan dilaksanakan klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban," kata Gufroni di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026. Kubu Ilma melaporkan Hercules bersama sejumlah pengurus GRIB Jaya atas dugaan persekusi, intimidasi, hingga membawa paksa Ilma dari rumahnya di Cimanggis, Depok, menuju markas GRIB di Kedoya, Jakarta Barat.
"Kami sangat meyakini telah terjadi tindak pidana penyanderaan, penculikan atau setidaknya merampas kemerdekaan orang," ujar Gufroni.
Untuk menguatkan laporan, tim kuasa hukum mengaku sudah membawa sejumlah alat bukti. Bukti itu berupa video, foto, tangkapan layar percakapan, hingga saksi-saksi. "Sudah kami siapkan dalam satu flashdisk dan akan kami serahkan ke penyidik," ujar dia.
Gufroni menyebut salah satu video yang akan diserahkan memperlihatkan ayah Ilma, Ahmad Bahar, diapit dua pria bertubuh besar bermasker hitam. "Seakan-akan Ahmad Bahar seperti maling yang ditangkap," ucapnya.
Advertisement
Bagian Rangkaian Peristiwa
Menurut dia, video tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sebelum dugaan penyanderaan terjadi. Kubu Ilma juga mengklaim memiliki foto detik-detik sebelum Ilma dibawa dari rumahnya. Mereka menyebut ada sejumlah anggota GRIB Jaya yang mendatangi rumah sejak siang hingga sore hari.
"Ada intimidasi dari jam 14.00 sampai 17.00. Targetnya Ahmad Bahar, tapi karena tidak ada, putrinya yang dibawa ke markas GRIB," kata Gufroni.
Dalam peristiwa itu, Kubu Ilma juga menyoroti keberadaan anggota polisi dan Ketua RW di lokasi. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada upaya pencegahan saat Ilma dibawa. "Pertanyaan besarnya, mengapa anggota polisi dan Ketua RW membiarkan peristiwa itu terjadi?" ujar dia.
Menanggapi bantahan dari kubu GRIB yang menyebut tidak ada intimidasi maupun kriminalisasi, Gufroni mempersilakan hal itu disampaikan di hadapan penyidik. "Itu hak mereka untuk membela diri. Tapi kami juga punya bukti-bukti,” katanya.
Dia meyakini kepolisian akan bekerja profesional menangani perkara tersebut.