Komdigi Apresiasi Meta Batasi Akses Anak di Instagram, Facebook, dan Threads
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik komitmen Meta untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platformnya, sejalan dengan PP Tunas terbaru.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah Meta yang mulai membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform media sosialnya seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kegembiraannya atas itikad baik raksasa teknologi tersebut dalam melindungi pengguna anak.
Langkah pembatasan ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 9 April, setelah Meta menunjukkan kesediaannya untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya sesuai hukum Indonesia. Sebelumnya, platform-platform tersebut dapat diakses oleh pengguna berusia 13 tahun ke atas. Kini, usia minimum akses di Indonesia telah dinaikkan menjadi 16 tahun.
Komitmen Meta ini datang setelah pertemuan dengar pendapat yang diadakan pada Senin sebelumnya, di mana Meta sepakat untuk memperbarui Standar Komunitas mereka. Proses penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta.
Kepatuhan Meta dan Implementasi Bertahap
Meta telah menunjukkan kepatuhan dengan memperbarui Standar Komunitas untuk platform media sosialnya, termasuk Instagram, Facebook, dan Threads. Perubahan ini secara langsung menaikkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap PP Tunas yang baru saja berlaku.
Selain menaikkan batas usia, Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun-akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun. Mengingat skala pengguna Meta di Indonesia yang sangat besar, proses penonaktifan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Rollout bertahap ini diharapkan selesai sepenuhnya pada Jumat, 10 April.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa komitmen Meta ini membuktikan bahwa hambatan teknis bukanlah alasan untuk tidak mematuhi peraturan. Menurutnya, ini adalah masalah kemauan dan itikad baik dari platform besar untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
PP Tunas dan Kepatuhan Platform Lain
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau PP Tunas, mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi ini secara khusus membatasi akses anak-anak ke platform digital, terutama yang dikategorikan berisiko tinggi. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini adalah Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live telah sepenuhnya mematuhi regulasi ini. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dianggap dalam tahap kepatuhan parsial. Ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat respons dari berbagai penyedia platform digital terhadap peraturan pemerintah.
Namun, Google, yang mengoperasikan YouTube, dicatat belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi ini. Situasi ini menyoroti tantangan dalam memastikan semua raksasa teknologi global mematuhi kerangka hukum nasional terkait perlindungan anak. Komdigi terus memantau dan mendorong kepatuhan penuh dari semua pihak.
Sumber: AntaraNews