Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sepanjang 2025-2026, Perputaran Uang Turun Jadi Rp286 Triliun
Perputaran uang judol telah mengalami penurunan sebesar 30 persen, menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun pada tahun 2025.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 3.452.000 situs judi online, pada periode 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menuturukan, perputaran uang judol telah mengalami penurunan sebesar 30 persen, menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun pada tahun 2025.
"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," sambungnya.
Kemkomdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.
Pemutusan Akses
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," katanya.
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan sebanyak 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5)