Kaget! Hampir 24.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ini Komitmen Serius Pemerintah Berantas Praktik Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama OJK telah memblokir hampir 24.000 rekening bank terkait judi online, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kaget! Hampir 24.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ini Komitmen Serius Pemerintah Berantas Praktik Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperoleh Anggaran Kemkomdigi 2026 sebesar Rp8 triliun. Bagaimana strategi Kemkomdigi untuk mengoptimalkan dana ini demi kemajuan digital nasional? (Merdeka.com)

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online yang kian meresahkan. Sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online telah diblokir secara masif. Aksi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus diperkuat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Pemblokiran ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Identifikasi rekening-rekening tersebut dilakukan melalui patroli siber intensif dan laporan aktif dari masyarakat. Langkah ini menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang efektif. Pemerintah bertekad untuk menutup semua jalur keuangan yang digunakan oleh operator dan pengguna judi online.

Detail Pemblokiran dan Komitmen Pemerintah

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran rekening judi online ini adalah bagian dari komitmen pemerintah. "Tindakan ini adalah bagian dari komitmen teguh kami untuk memberantas judi online," ujarnya. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas serta berdampak negatif pada sektor ekonomi.

Pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap aliran dana yang berasal dari kegiatan ilegal seperti judi online dapat diputus secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan ruang digital yang aman. Pemblokiran ini menjadi bukti keseriusan dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

Rekening-rekening yang diblokir teridentifikasi melalui serangkaian patroli siber yang dilakukan secara berkala. Selain itu, laporan dari masyarakat juga menjadi sumber penting dalam proses identifikasi ini. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik sangat vital dalam upaya pemberantasan judi online.

Langkah ini mencerminkan upaya terkoordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menekan penyebaran judi online dengan memutus saluran finansial. Dengan demikian, diharapkan aktivitas judi online dapat diminimalisir secara signifikan di Indonesia.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online

Pemerintah sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas judi online. Menteri Meutya Hafid secara khusus mengimbau publik untuk tidak ragu melaporkan situs atau rekening bank yang mencurigakan. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan operasi ini.

"Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan situs, akun, atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online," kata Hafid. Partisipasi ini sangat penting untuk mempercepat proses identifikasi dan penindakan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.

Masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Untuk melaporkan konten judi online, situs aduankonten.id dapat digunakan. Sementara itu, untuk melaporkan rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi, masyarakat bisa mengakses cekrekening.id.

Ketersediaan platform pelaporan ini memudahkan masyarakat untuk berkontribusi. Ini juga menunjukkan transparansi pemerintah dalam menangani masalah judi online. Dengan adanya kanal pelaporan yang jelas, diharapkan lebih banyak kasus dapat terungkap dan ditindaklanjuti.

Skala Penanganan Konten Judi Online di Ruang Digital

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan data signifikan terkait penanganan konten judi online. Dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Kemenkominfo telah menangani lebih dari 2,1 juta konten terkait judi online. Angka ini menunjukkan skala masalah yang sangat besar.

Dalam periode tersebut, lebih dari 2,8 juta konten berbahaya berhasil dihapus dari ruang digital Indonesia. "Dalam periode tersebut, kami menghapus lebih dari 2,8 juta konten berbahaya, dengan judi online menjadi mayoritas," jelas Sabar. Ini menandakan bahwa judi online menjadi ancaman dominan di internet.

Konten-konten tersebut tersebar di berbagai platform digital. Sebanyak 1.932.131 terdeteksi di situs web atau IP, 97.779 di platform berbagi file, dan 94.004 di Meta. Selain itu, 35.092 konten ditemukan di Google, 17.417 di X, 1.742 di Telegram, 1.001 di TikTok, 14 di Line, dan tiga di toko aplikasi.

Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan upaya memerangi judi online. Hal ini didorong oleh kekhawatiran akan dampak sosial dan finansial yang semakin meningkat. Pihak berwenang berjanji untuk memperketat penegakan hukum dan memperkuat kerja sama antar lembaga guna melindungi masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi