TikTok Tegaskan Komitmen Patuhi PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital
Platform digital TikTok menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi PP Tunas, regulasi terbaru terkait perlindungan anak di platform digital, sekaligus mengungkap berbagai upaya proaktif yang telah dilakukan untuk menjaga keamanan pengguna muda.
Jakarta, 28 Maret – Platform digital TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pernyataan ini disampaikan TikTok setelah pemerintah mengumumkan status kepatuhan platform digital terhadap regulasi tersebut. Komitmen ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
TikTok menyatakan akan mengambil langkah-langkah kepatuhan, termasuk pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun, setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri. Mereka juga berencana untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Komdigi guna memastikan implementasi aturan yang berlaku di Indonesia berjalan lancar. Hal ini menunjukkan keseriusan TikTok dalam mendukung upaya pemerintah melindungi generasi muda dari risiko daring.
Pengumuman ini muncul sehari setelah batas waktu implementasi PP Tunas pada 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, di mana baru dua platform digital, X dan Bigo Live, yang mencapai kepatuhan penuh. TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian, sementara beberapa platform besar lainnya masih belum memenuhi ketentuan. Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi platform dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Langkah Kepatuhan TikTok Terhadap PP Tunas
TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas sesuai masa transisi yang tertuang dalam peraturan tersebut. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun. Proses ini akan dilakukan setelah TikTok menyelesaikan penilaian mandiri terhadap sistem dan kebijakannya.
Platform video pendek ini juga menegaskan akan terus berkonsultasi secara intensif dengan Komdigi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aturan yang berlaku di Indonesia dapat diikuti dengan baik dan efektif. Keterlibatan konstruktif ini diharapkan dapat menghasilkan implementasi PP Tunas yang adil dan konsisten bagi semua platform media sosial.
Upaya Proaktif TikTok dalam Melindungi Anak di Ruang Digital
Sebelum PP Tunas resmi diberlakukan, TikTok telah melakukan sederet upaya proaktif untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu langkah utamanya adalah menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif. TikTok mengklaim, “Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan.”
Selain itu, TikTok juga memanfaatkan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia. Akun-akun yang teridentifikasi tidak patuh akan segera ditangguhkan untuk mencegah akses oleh pengguna di bawah umur. Dalam hal pengamanan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.
Platform ini berencana untuk terus memperkuat sistem pengamanannya demi melindungi pengguna, dan informasi terkait hal ini akan disampaikan kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut. TikTok berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial, menciptakan lingkungan daring yang lebih aman secara menyeluruh.
Perbandingan Kepatuhan Platform Digital Lainnya
Hingga Jumat (27/3) malam, sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, pemerintah mengumumkan status kepatuhan platform digital. Hanya dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang dinyatakan memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian dalam memenuhi ketentuan PP Tunas. Sementara itu, empat platform besar lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya variasi tingkat kesiapan dan respons dari berbagai penyedia layanan digital terhadap peraturan baru ini.
Sumber: AntaraNews