Sorot
{{caption}}
PM Modi Kunjungi RI, India Berharap Capai Kesepakatan soal BrahMos

{{caption}}
Survei KedaiKOPI: 66% Orangtua Dukung SPMB

{{caption}}
Uang Rp 1,5 Miliar untuk Kuliah Anak Rusak Terendam Banjir, BI Turun Tangan

{{caption}}
PM India Kunjungi Jakarta dan Yogyakarta pada 6–8 Juli

{{caption}}
Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Menangis

{{caption}}
Cerita Pesantren di Lampung Mandiri Listrik Lebih dari 32 Tahun

Topik Terkait
{{caption}}
1,7 Juta Akun Anak di Indonesia Ditutup TikTok

TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun pada 28 April 2026, angka ini meningkat drastis dibandingkan data pada 10 April 2026.

{{caption}}
TikTok Tutup 780.000 Akun Anak di Indonesia, Komdigi Minta Platform Lain Mengikuti

Komdigi melaporkan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

{{caption}}
TikTok Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun

Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.

{{caption}}
Komdigi Beri Tenggat Waktu buat TikTok dan Roblox Patuhi PP Tunas

Peraturan Pemerintah Tunas mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 dan ditujukan untuk delapan platform digital.

{{caption}}
KemenPPPA Pantau Ketat Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial anak di bawah 16 tahun untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.

{{caption}}
Implementasi PP Tunas: Pemda Harus Aktif Wujudkan Generasi Sehat di Era Digital

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas resmi berlaku. Peneliti menilai pemerintah daerah harus aktif mewujudkan generasi sehat di era digital melalui sosialisasi dan aturan lanjutan untuk melindungi anak.

{{caption}}
Orang Tua Wajib Awasi Anak Daftar Akun Digital, PP Tunas Jadi Fondasi Perlindungan Anak Digital

Pemerhati anak mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua saat anak mendaftar akun digital. Ini sejalan dengan implementasi PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak digital dari berbagai ancaman.

{{caption}}
Kesiapan Implementasi PP TUNAS: Pemerintah Perketat Perlindungan Anak Digital Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah siap memberlakukan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 untuk memperketat perlindungan anak digital, menetapkan batas usia 16 tahun dan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku: Komdigi Perketat Perlindungan Privasi Anak di Ruang Digital

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai berlaku hari ini, menjadi langkah krusial Komdigi dalam menjaga privasi dan data anak di ruang digital dari eksploitasi yang tidak etis.

{{caption}}
Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi bagi Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Ini demi memastikan kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.

{{caption}}
Menkomdigi Tegaskan Urgensi PP Tunas untuk Perlindungan Data Anak Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dalam menjaga privasi dan Perlindungan Data Anak Digital dari eksploitasi di ruang siber.

{{caption}}
Jelang Implementasi, Menkomdigi Sebut Hanya Dua Platform Patuhi Ketentuan Kepatuhan PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan baru dua platform digital yang sepenuhnya mematuhi Kepatuhan PP Tunas menjelang efektifnya aturan tersebut pada 28 Maret 2026, memicu pertanyaan tentang kesiapan lainnya dalam melindungi anak-anak.

{{caption}}
TikTok Andalkan AI dan Drama Pendek Kuasai Pasar Asia Tenggara

Pengguna dapat dengan mudah menemukan dan menonton episode, serta memainkan dan membeli game mini langsung di halaman FYP tanpa keluar dari aplikasi TikTok.

{{caption}}
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Seorang pria berinisial NFR (28) diamankan setelah diduga menjadi host dalam tayangan yang menghasilkan keuntungan hingga Rp5 juta per hari.

{{caption}}
Induk TikTok Bantah Jalin Kerja Sama dengan Seres

ByteDance, sebagai perusahaan induk TikTok, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk meluncurkan mobil bersama SeresGroup.

{{caption}}
Induk TikTok Siapkan Langkah Besar Masuk di Industri Otomotif

Kerja sama antara Seres dan ByteDance menarik perhatian karena menunjukkan semakin dekatnya hubungan antara sektor otomotif dan teknologi di Tiongkok.

{{caption}}
Sedang Asyik Live Tiktok, Remaja di OKI Tewas Tertembak Pistol Rakitan Teman

Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api dari depan kamar. Seketika korban terkapar sambil memegangi dada kirinya.

{{caption}}
TikTok Rambah Segmen Budaya, Seni Klasik dan Pecinta Museum

Culture and Education Partnerships Lead TikTok, Karen Kang mengatakan, institusi budaya selalu memiliki kekuatan untuk membangkitkan rasa ingin tahu.

{{caption}}
Menkomdigi Apresiasi ICEC 2026, Soroti Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital

Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengapresiasi forum ICEC 2026 yang menyoroti urgensi Perlindungan Anak di Era Digital dari ancaman siber dan konten berbahaya, demi masa depan generasi muda.

{{caption}}
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Platform Digital Prioritaskan Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak di platform digital, menyerukan agar teknologi dirancang untuk keamanan anak, bukan sebaliknya.

{{caption}}
Sudah 64 PSE Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat

Nurul juga mendukung langkah Komdigi yang akan melakukan verifikasi terhadap hasil self-assessment yang disampaikan oleh para penyelenggara platform digital.

{{caption}}
Menkomdigi: Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Ikuti Penilaian Mandiri PP TUNAS

Sebanyak 175 produk dan layanan digital dari 64 platform telah menjalani self-assessment PP TUNAS. Kemkomdigi kini melakukan proses evaluasi.

{{caption}}
Disdik Kepri Terapkan Kebijakan Larangan Ponsel di Sekolah Mulai 2027

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) akan memberlakukan kebijakan larangan ponsel di sekolah bagi siswa SMA/SMK mulai tahun 2027, mengacu pada regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.

{{caption}}
Komdigi Ungkap Lebih Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

Peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.