Menkomdigi Tegaskan Urgensi PP Tunas untuk Perlindungan Data Anak Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dalam menjaga privasi dan Perlindungan Data Anak Digital dari eksploitasi di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, merupakan urgensi bagi Indonesia. Aturan ini dirancang untuk secara efektif menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Urgensi regulasi ini disampaikannya berkaca dari berbagai studi dan kasus hukum yang telah berjalan di negara lain. Dalam banyak kasus, data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Anak-anak seringkali belum memahami mana data yang perlu atau tidak perlu ditayangkan di platform publik.
Dengan tren di era serba teknologi yang semakin lekat dengan media sosial, proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform media sosial menjadi semakin genting. Perlindungan harus diberikan tanpa memandang etnis, bangsa, agama, atau hal lainnya, karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama.
Mencegah Eksploitasi Data Anak di Ruang Digital
Meutya Hafid menyoroti bagaimana data pribadi anak saat ini tersebar berserakan di berbagai platform media sosial. Menurutnya, aturan ini lahir untuk melindungi data-data privasi anak yang rentan terhadap penyalahgunaan.
PP Tunas hadir sebagai respons konkret pemerintah terhadap praktik eksploitasi dan monetisasi data anak yang tidak bertanggung jawab. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika bagi generasi muda.
Menkomdigi juga menekankan bahwa anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Semua anak, dimanapun di dunia dengan suku, bangsa, atau agama apapun, memiliki nilai yang sama dan berhak atas perlindungan yang setara.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Kebijakan PP Tunas menjadi wujud komitmen ini, melindungi anak-anak dari ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi.
Implementasi PP Tunas dan Kepatuhan Platform Digital
PP Tunas akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi anak-anak yang harus dirugikan karena tidak dilindungi hak-haknya di ruang digital.
Regulasi ini membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi. Untuk penerapan awalnya, PP Tunas berlaku kepada delapan platform digital utama, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yang memiliki kepatuhan penuh. Platform tersebut adalah X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Adapun empat platform lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
Sumber: AntaraNews