Pelajar Malinau Dukung Penuh Pembatasan Medsos Anak, Ini Alasannya
Seorang pelajar di Malinau menyambut baik kebijakan Pembatasan Medsos Anak di bawah 16 tahun, menilai langkah ini krusial untuk melindungi generasi muda dari konten negatif dan meningkatkan fokus belajar.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di ruang digital dengan memberlakukan regulasi baru. Peraturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pelajar di daerah. Salah satunya adalah Steven Steffandy Sepiner, siswa SMPN I Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Steven menilai bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun adalah langkah yang sangat tepat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Aturan ini resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026, dengan fokus pada penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Steven meyakini bahwa pembatasan ini dapat melindungi anak dari konten negatif serta meningkatkan konsentrasi dalam belajar.
Manfaat Pembatasan Medsos Anak Menurut Pelajar
Menurut Steven Steffandy Sepiner, PP TUNAS dan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun sangat tepat dan relevan. "Menurut saya, PP TUNAS dan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun sudah tepat dan relevan, karena bisa melindungi anak dari konten negatif serta dapat meningkatkan konsentrasi dalam belajar," ujar Steven.
Dari sisi individu, Steven merasa bahwa ia dan anak-anak lain bisa lebih terlindungi dari konten negatif yang memengaruhi tingkah laku. Pembatasan ini juga membantu mereka lebih fokus pada pendidikan serta perkembangan diri, seperti menggali potensi dan bakat. Ia juga menambahkan, "Dari sisi lingkungan, interaksi sosial secara langsung kami bisa lebih sopan dan santun terhadap orang lain, sehingga hubungan dengan keluarga dan teman menjadi lebih erat tentunya."
Untuk masa depan, Steven percaya bahwa anak-anak tidak akan mudah terpengaruh informasi negatif seperti hoaks. Hal ini berkat adanya literasi digital sejak usia dini yang diberikan oleh orang tua dan pemerintah. Pembatasan ini juga mendorong anak-anak menggunakan teknologi secara lebih bijak dan produktif, misalnya untuk mencari media pembelajaran di platform digital.
"Kami juga bisa fokus dalam belajar karena tidak ada yang namanya adiksi medsos dalam proses belajar dan yang paling penting kami bisa mengasah kemampuan berpikir kritis untuk bekal masa depan," tutur Steven. Ia adalah Bintang Sobat SMP Kabupaten Malinau Tahun 2025 yang hobi membaca dan bermain catur, serta bercita-cita sebagai diplomat.
Tantangan Implementasi dan Peran Penting Orang Tua
Meskipun mendukung penuh, Steven menyoroti tantangan utama yang harus dihadapi pemerintah dalam implementasi kebijakan ini. Banyak anak yang masih memalsukan usia saat membuat akun media sosial. "Ini perlu diatasi dengan verifikasi usia yang lebih ketat dari platform serta peran orang tua dalam memberikan waktu luang supaya hubungan dengan anak menjadi lebih erat," katanya.
Verifikasi usia yang lebih ketat dari pihak platform digital menjadi kunci keberhasilan pembatasan ini. Tanpa mekanisme yang kuat, upaya pemerintah akan sulit mencapai tujuan maksimal. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan orang tua sangat dibutuhkan.
Peran orang tua sangat vital dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Memberikan waktu luang dan membangun komunikasi yang erat dapat memperkuat hubungan keluarga. Hal ini juga membantu orang tua memahami aktivitas digital anak serta memberikan edukasi literasi digital yang berkelanjutan.
Detail Regulasi dan Langkah Komdigi
Pemerintah melalui Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) telah menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025. PP TUNAS ini secara khusus mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Mulai 28 Maret 2026, aturan ini diberlakukan dengan langkah konkret berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Platform-platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox telah menerima instruksi untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya Hafid. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang di lingkungan digital yang aman dan sehat.
Sumber: AntaraNews