Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos
Sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan perlindungan digital.
Pemerintah semakin memperkuat kolaborasi antar sektor untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Salah satu turunan dari PP tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Regulasi ini, yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk keamanan digital generasi muda, direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Dalam penerapannya, akun-akun yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox, akan dinonaktifkan.
Persiapan untuk regulasi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PP TUNAS yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026).
Rapat ini dihadiri oleh para menteri dari berbagai kementerian, termasuk Kemendagri, Kemen PPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa PP TUNAS bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi juga merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak.
"Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak. Ini sesuai dengan arahan Presiden agar upaya pelindungan anak di ruang digital dijalankan dengan lebih efektif," ungkap Meutya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi ini mengingat besarnya jumlah pengguna internet yang berusia muda di Indonesia.
Dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, Indonesia termasuk salah satu negara dengan kebijakan proteksi digital yang paling komprehensif di dunia.
Kolaborasi antar Daerah dan Penerapan
Implementasi kebijakan ini dijamin akan menjangkau level akar rumput berkat peran aktif pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa ia akan memberikan instruksi kepada semua kepala daerah untuk memasukkan program perlindungan anak digital ke dalam dokumen perencanaan daerah.
"Keterlibatan pemda adalah keharusan. Program ini harus masuk ke dalam RPJMD, rencana strategis, hingga penganggaran di APBD," ungkap Tito.
Selain itu, sektor pendidikan juga mulai mengambil langkah nyata dengan membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memperkenalkan konsep 3S sebagai pedoman baru bagi siswa.
Pertama, Screen Time, yang merupakan pembatasan durasi penggunaan perangkat elektronik. Kedua, Screen Break, yaitu kewajiban untuk melakukan jeda istirahat dari paparan layar.
Terakhir, Screen Zone, yang mengatur area sekolah agar bebas dari penggunaan gawai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan mendukung perkembangan anak.
Mengatasi Kecanduan
Pemerintah menyadari bahwa hanya dengan larangan tidak cukup untuk mengatasi masalah ini, sehingga pembatasan yang lebih ketat diperlukan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menekankan bahwa penting untuk menyediakan alternatif kegiatan bagi anak-anak agar mereka tidak terjebak dalam ketergantungan pada dunia digital.
"Anak-anak tidak bisa hanya dilarang. Mereka butuh alternatif aktivitas, seperti permainan tradisional yang mampu membangun karakter, kerja sama, dan kejujuran," jelasnya.
Regulasi PP TUNAS akan mulai berlaku satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.
Keberhasilan dari peraturan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pengawasan ketat dari pemerintah, penyediaan konten yang edukatif, serta dukungan aktif dari masyarakat dan orang tua.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan teknologi yang berlebihan.