Pakar: Pembatasan Medsos Anak Perlu Pendekatan Edukatif dan Literasi Digital Sejak Dini
Kebijakan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas telah berlaku, namun pakar Unsoed menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan penguatan literasi digital agar kebijakan ini efektif dan tidak menghilangkan hak anak untuk berekspresi.
Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, bertujuan untuk membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini merupakan langkah konkret negara dalam melindungi generasi muda di ruang digital yang semakin kompleks.
PP Tunas diharapkan dapat menjadi tameng bagi anak-anak dari berbagai ancaman serius di dunia maya. Ancaman tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan kekerasan. Perlindungan ini menjadi krusial mengingat tingginya potensi risiko digital yang dihadapi anak-anak saat ini.
Meski demikian, pakar Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Mite Setiansah, menilai bahwa kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak tidak akan sepenuhnya efektif tanpa diimbangi pendekatan edukatif. Penguatan literasi media sejak usia dini menjadi kunci utama untuk memastikan anak-anak dapat bernavigasi dengan aman di ruang digital.
Pentingnya Pendekatan Edukatif dalam Pembatasan Medsos Anak
Prof. Mite Setiansah menyatakan bahwa pembatasan media sosial memiliki sisi positif karena tingginya risiko digital seperti perundungan siber dan kekerasan yang mengintai anak-anak. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak, terutama ketika orang tua tidak selalu dapat mendampingi mereka secara penuh. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut memiliki celah, seperti manipulasi usia saat pembuatan akun, sehingga efektivitasnya bisa berkurang.
Oleh karena itu, penguatan literasi media sangat ditekankan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan. Literasi ini perlu diberikan secara berjenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. Anak-anak perlu dikenalkan sejak awal terhadap berbagai risiko di ruang digital, termasuk hoaks, konten kekerasan, dan potensi cyberbullying, agar mereka memiliki kemampuan memilah informasi secara mandiri.
Prof. Mite mengibaratkan penggunaan media sosial seperti aktivitas di jalan raya yang penuh risiko. Anak-anak membutuhkan pembekalan pengetahuan tentang “rambu-rambu” agar dapat menghindari bahaya. Ia menegaskan, “Kita tidak bisa hanya melarang anak menggunakan media sosial, tapi harus membekali mereka dengan pemahaman agar aman saat mengaksesnya.”
Peran Pemerintah dan Optimalisasi Fasilitas Publik
Prof. Mite mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk mengembangkan metode edukasi yang kreatif dan sesuai usia. Metode ini bisa berupa permainan interaktif atau media pembelajaran yang menarik, sehingga pesan literasi digital dapat diterima dengan baik oleh anak-anak.
Fasilitas publik, seperti Taman Literasi yang ada di Purwokerto, dapat dioptimalkan untuk memberikan edukasi terkait penggunaan media digital yang aman dan bertanggung jawab. Dengan memanfaatkan ruang-ruang ini, edukasi dapat menjangkau lebih banyak anak dan orang tua.
Selain itu, Prof. Mite menyoroti pentingnya penerapan kebijakan yang adil, termasuk terhadap anak-anak figur publik yang aktif di media sosial. Ia berpendapat bahwa jika pembatasan diberlakukan, seharusnya berlaku untuk semua pihak agar tidak menimbulkan ketimpangan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
Menjaga Keseimbangan Hak dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meskipun demikian, Prof. Mite mengingatkan bahwa pembatasan juga berpotensi membatasi hak anak untuk berekspresi dan memperoleh informasi. Pembatasan ini tidak boleh menghilangkan kesempatan mereka untuk berkembang dan mendapatkan manfaat dari media sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital sebaiknya dilakukan melalui pendekatan edukatif yang memperkuat kapasitas anak, bukan semata-mata pembatasan.
“Melindungi anak itu penting, tetapi jangan sampai menghilangkan kesempatan mereka untuk berkembang dan mendapatkan manfaat dari media sosial,” tegas Prof. Mite. Pendekatan yang seimbang akan memastikan anak-anak tetap terlindungi tanpa menghambat potensi mereka di era digital.
Aturan teknis pelaksanaan PP Tunas lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini akan mengatur detail implementasi pembatasan dan upaya perlindungan anak di platform digital.
Sumber: AntaraNews