Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dianggap krusial demi memastikan perkembangan pertumbuhan anak berlangsung normal tanpa keterlambatan yang merugikan. Pernyataan dukungan ini disampaikan menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Ahmad Syaifuddin di Kudus pada Minggu, 29 Maret, menjelaskan bahwa era teknologi informasi saat ini menyebabkan banyak anak terpapar gadget. Paparan berlebihan ini berdampak serius pada gangguan perkembangannya. Masalah yang muncul meliputi speech delay atau keterlambatan bicara hingga keterlambatan perkembangan anak secara keseluruhan.
Selain itu, penggunaan gadget juga kerap memicu gangguan konsentrasi pada anak. Kondisi ini secara langsung memengaruhi perkembangan akademik mereka di sekolah. Oleh karena itu, pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai sebagai langkah yang sangat tepat untuk mencegah dampak buruk tersebut.
Advertisement
Advertisement
Ahmad Syaifuddin menegaskan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun belum memiliki kapasitas untuk membedakan informasi yang baik dan tidak bermanfaat di media sosial. Usia mereka belum saatnya bermain media sosial maupun gadget tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai konten yang tidak sesuai.
Berdasarkan informasi yang masuk di kalangan dokter yang tergabung dalam IDI, banyak pasien yang menunggu giliran di sejumlah rumah sakit untuk melakukan terapi wicara. Banyak dari kasus ini merupakan dampak langsung dari penggunaan gadget atau gawai yang berlebihan pada anak. Fenomena ini menjadi indikator kuat bahwa paparan teknologi digital perlu diatur.
Gangguan keterlambatan bicara dan konsentrasi pada usia dini dapat menimbulkan masalah akademik berkelanjutan. Ketika anak memasuki jenjang SD hingga SMP, kesulitan belajar akan semakin terasa. Bahkan, pengenalan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada usia terlalu muda bisa memperparah keterlambatan perkembangan akademik mereka.
Advertisement
Advertisement
Pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 harus disambut dengan antusiasme oleh seluruh pihak. Peraturan ini diharapkan dapat meminimalkan permasalahan serius akibat paparan gadget terhadap anak. Kebijakan ini menjadi fondasi penting untuk melindungi generasi muda dari risiko digital.
Peran orang tua sangat vital dalam mendukung keberhasilan aturan Pembatasan Medsos Anak ini. Orang tua diminta untuk tidak melakukan markup usia demi memungkinkan anak membuat akun media sosial. Kepatuhan orang tua akan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Dengan diberlakukannya aturan pembatasan kepemilikan akun media sosial secara ketat, anak-anak diharapkan dapat tumbuh normal. Mereka tidak akan mengalami permasalahan kesehatan seperti gangguan konsentrasi atau keterlambatan bicara. Fokus pada dunia nyata akan mendukung perkembangan holistik mereka.
Advertisement
Advertisement
IDI berharap pemerintah daerah juga merespons positif PP Nomor 17 Tahun 2025 dengan membuat langkah lanjutan. Respons ini bisa berupa sosialisasi intensif dan pengawasan implementasi di tingkat lokal. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan tersebut. Jika petunjuk teknis sudah tersedia, Diskominfo Kudus siap membantu sosialisasi kepada masyarakat. Ini demi mempersiapkan masa depan anak yang lebih baik.
Terlebih lagi, penggunaan media sosial oleh anak-anak memang sangat mengkhawatirkan karena rentan terhadap berbagai ancaman. Mereka berisiko menjadi korban scamming atau penipuan online. Selain itu, anak-anak juga mudah menjadi sasaran predator seksual di platform digital.
Advertisement
Sumber: AntaraNews