Pakar: UU Perlindungan Anak Digital Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Muda

Pakar hukum mengapresiasi UU Perlindungan Anak Digital sebagai investasi krusial bagi masa depan generasi penerus, mengingat tantangan masif di ranah digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pakar: UU Perlindungan Anak Digital Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Muda
Pakar hukum mengapresiasi UU Perlindungan Anak Digital sebagai investasi krusial bagi masa depan generasi penerus, mengingat tantangan masif di ranah digital. (AntaraNews)

Profesor Usman, seorang pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, mengapresiasi langkah pemerintah dalam melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak Digital. Regulasi ini dinilai sebagai investasi jangka panjang yang krusial bagi generasi penerus bangsa. Perkembangan teknologi digital yang kian masif telah menghadirkan tantangan baru bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.

Dunia digital kini menjadi pintu masuk berbagai konten ke dunia maya, yang tidak hanya berpotensi merusak moral anak, tetapi juga sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi yang kuat sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan dan konten negatif di dunia maya.

Menurut Profesor Usman, batas antara dunia nyata dan dunia maya sudah semakin kabur, menjadikan perangkat digital bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Tanpa kontrol yang ketat, paparan konten yang tidak sehat dapat menghambat perkembangan positif anak.

Dunia digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak, di mana batas antara dunia nyata dan dunia maya semakin sulit dibedakan. Anak-anak masa kini sulit lepas dari gawai maupun televisi, sehingga paparan konten yang tidak sehat berpotensi menghambat perkembangan positif mereka.

Profesor Usman menyoroti bahwa tanggung jawab perlindungan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada lingkungan keluarga. Hal ini karena dalam praktiknya, tidak semua keluarga memiliki kapasitas atau kemampuan untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka secara terus-menerus.

Oleh karenanya, peran negara menjadi sangat penting melalui kebijakan yang bersifat melindungi. Kehadiran regulasi yang kuat menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, menandai pengetatan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi platform yang abai terhadap aturan ini. Seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan dan fitur mereka sesuai ketentuan PP Tunas.

Dalam implementasinya, beberapa platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh dan mendapat apresiasi dari pemerintah. Namun, platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih dianggap belum memenuhi standar perlindungan anak sesuai PP Tunas.

Regulasi perlindungan anak di ranah digital dinilai sebagai investasi jangka panjang yang esensial bagi generasi penerus bangsa. Meskipun anak-anak dituntut untuk melek teknologi, perlindungan terhadap mental dan masa depan mereka tetap menjadi prioritas utama.

Kehadiran payung hukum yang spesifik mengenai perlindungan anak di ranah digital diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan bagi generasi emas Indonesia. Hal ini penting untuk menghadapi tantangan global yang semakin berat pada masa mendatang.

Profesor Usman menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang mengarah pada perlindungan anak di dunia digital ini sangat positif dan tidak akan menghambat kreativitas anak. Sebaliknya, regulasi ini justru memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang aman agar masa depan mereka tidak rusak oleh kejahatan siber.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi