Komitmen Pengurangan Iklan Digital bagi Anak Diharapkan Perkuat Perlindungan di Ruang Siber
Model promosi ini dinilai lebih sulit dikenali sebagai iklan dan berpotensi menjangkau anak serta remaja secara masif.
Lentera Anak mengapresiasi komitmen Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk mengurangi paparan iklan yang menargetkan anak dan remaja di platform digital. Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya promosi produk berisiko, khususnya produk tembakau, di ruang digital.
Lentera Anak menilai pola pemasaran produk tembakau telah bergeser dari iklan konvensional ke strategi digital yang lebih terselubung, seperti melalui media sosial, konten gaya hidup, hingga kolaborasi dengan influencer. Model promosi ini dinilai lebih sulit dikenali sebagai iklan dan berpotensi menjangkau anak serta remaja secara masif.
Berdasarkan survei Lentera Anak pada 2021, sebanyak 88,1 persen anak yang terpapar iklan rokok elektronik mengaku melihatnya melalui media sosial. Sementara survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) menunjukkan 61 persen remaja pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube. Temuan ini diperkuat studi dalam jurnal Tobacco Control (2022) yang mencatat 51 persen remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41 persen di antaranya melalui influencer atau selebritas media sosial.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyebut pernyataan pemerintah sebagai respons penting terhadap dinamika pemasaran digital saat ini.
"Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran mereka dari media konvensional ke platform digital. Kami melihat pergeseran modus, dari iklan banner biasa menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru," kata Lisda.
Ia menambahkan, banyak promosi terselubung yang dapat diakses semua usia tanpa batasan yang jelas.
"Dan yang membahayakan, produk tembakau itu lebih banyak diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan," tambahnya.
Lentera Anak juga menyambut pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Ruang Digital
Sebagai regulator teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, termasuk penerapan larangan iklan rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Komitmen pemerintah perlu didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP TUNAS membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten, tetapi juga melalui tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak," tegas Lisda.
Sinkronisasi Kebijakan
Lentera Anak mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara PP Tunas dan regulasi kesehatan agar platform digital tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi dan membatasi distribusi promosi terselubung kepada anak.
Ke depan, organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan serta mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, guna menciptakan ruang digital yang aman dari paparan produk adiktif bagi anak dan remaja.