Membedah Ancaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Digital Indonesia
Pembajakan digital masih menjadikan situs web independen sebagai kanal utama untuk mendistribusikan konten ilegal secara masif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) merilis data terbaru mengenai penanganan konten internet negatif di Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah ditangani.
Angka ini memang terlihat kecil dibandingkan perjudian, namun dampaknya terhadap industri kreatif sangatlah destruktif.
Satu hal yang sangat mencolok dari data ini adalah di mana pelanggaran tersebut terjadi di situs web dan media sosial. Di situs web, terdapat 9.103 penanganan konten HKI yang dilakukan.. Sedangkan di media sosial, hanya terdapat 147 penanganan konten HKI pada platform media sosial.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku pembajakan digital masih menjadikan situs web independen sebagai kanal utama untuk mendistribusikan konten ilegal secara masif daripada melalui platform media sosial yang memiliki sistem pelaporan (report) lebih ketat.
Melihat data tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari Cahyaningrum menjelaskan langkah-langkah strategis yang akan diambil asosiasi.
"Data menunjukkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan KOMDIGI untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain."
Dari Sisi Regulasi
Direktur Jenderal Pengawasan Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar menambahkan dari sisi regulasi.
"Pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional. Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru. Karena itu, KOMDIGI terus memperkuat sistem pengawasan digital, termasuk melalui teknologi crawling otomatis dan percepatan proses pemutusan akses terhadap situs pelanggar. Hingga saat ini kami berhasil menangani 9.250 situs terkait HKI. Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka."
Penanganan konten negatif secara total mencapai 4.422.519. Meskipun HKI bukan angka terbesar, namun perlindungan terhadap kekayaan intelektual adalah kunci agar Indonesia bisa bersaing di kancah global. Mari menjadi penonton yang cerdas dan bertanggung jawab.