Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, secara konsisten memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap hak cipta, paten, merek dagang, serta desain industri produk lokal. Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi untuk mendorong inovasi dan menjaga keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa pelayanan HKI ini dilakukan secara rutin, bahkan dengan berkeliling langsung ke desa-desa. Salah satu metode pelayanannya adalah dengan membuka stan khusus HKI saat program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) berlangsung. Penyerahan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, pada hari Kamis lalu menjadi bukti nyata komitmen ini.
Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan daya saing produk UMKM Banyuwangi di pasar yang semakin kompetitif. Dengan adanya perlindungan HKI, diharapkan pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan inovasi dan memperluas jangkauan produk mereka. Program ini juga menjadi wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif lokal.
Advertisement
Advertisement
Manfaat dan Mekanisme Fasilitasi Pengurusan HKI
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran krusial dalam mendorong inovasi dan memberikan keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak. Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa hal ini sangat penting, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Banyuwangi. HKI memastikan bahwa ide dan karya orisinal mereka terlindungi dari peniruan atau penggunaan tanpa izin, sehingga nilai produk dapat terjaga.
Pemkab Banyuwangi memberikan fasilitasi berupa Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai rekomendasi resmi. Surat ini menjadi syarat bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum. Selain surat rekomendasi, pemohon juga perlu melengkapi berkas dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan detail merek yang akan didaftarkan.
Salah satu keuntungan utama dari fasilitasi ini adalah potongan biaya pengurusan yang signifikan. Biaya normal untuk pengurusan HKI di Kementerian Hukum adalah sebesar Rp1,8 juta untuk jalur umum. Namun, dengan surat rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi, pemohon akan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biaya yang harus dibayarkan hanya Rp500 ribu. Ini tentu sangat meringankan beban finansial pelaku UMKM.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkab Banyuwangi dalam Mendukung UMKM
Upaya Pemkab Banyuwangi dalam memfasilitasi pengurusan HKI ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendukung UMKM lokal. Layanan ini secara aktif dibawa mendekat kepada masyarakat melalui program-program seperti Bunga Desa. Hal ini mempermudah akses bagi pelaku usaha yang mungkin kesulitan menjangkau kantor pelayanan di pusat kota.
Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, yang juga menjadi nama merek kopinya, menyampaikan apresiasi atas layanan ini. Ia merasa terbantu dengan adanya layanan pengurusan HKI di kantor desa, yang sangat mempermudah prosesnya. "Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami," ujar Kristin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yadmadi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Hingga saat ini, dinasnya telah mengeluarkan sebanyak 235 surat rekomendasi. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran HKI melalui situs web Kementerian Hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews