Pria 61 Tahun Gelap Mata, Cekik Selingkuhan Gara-Gara Ditolak 'Main' Lagi
Seorang wanita ditemukan tewas secara tragis di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, akibat dibunuh oleh pria yang diduga selingkuhannya.
Hubungan terlarang yang terjalin selama tiga tahun berakhir dengan tragedi yang memilukan. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (41) ditemukan tewas secara mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, setelah dibunuh oleh pria selingkuhannya, MAA (61).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Senin (20/4). Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, mengungkapkan bahwa sebelum insiden tersebut, korban dan pelaku memasuki hotel untuk berkencan. Namun, ketegangan mulai muncul setelah mereka selesai berhubungan intim.
"Pelaku meminta untuk kembali melakukan hubungan badan, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tersulut emosi karena penolakan itu, pelaku kemudian mencekik leher dan menyekap mulut korban hingga meregang nyawa," jelas AKBP Doly, Jumat (24/4).
Awalnya, MAA berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, kecurigaan keluarga korban yang meminta dilakukan autopsi akhirnya membuahkan hasil. Tim medis menemukan bukti-bukti kekerasan yang signifikan pada tubuh korban.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Ditemukan juga pendarahan pada paru-paru serta buih di saluran pernapasan yang mengindikasikan korban tewas akibat gagal napas karena pembekapan dan cekikan," tambah Kapolres.
Setelah dilakukan gelar perkara dan interogasi mendalam, pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui aksi sadisnya tersebut. Di hadapan petugas, MAA mengakui telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban sejak tahun 2022. Kini, ia terancam harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKBP Doly.
Sementara itu, pelaku MAA menyatakan keinginannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban dengan harapan dapat meringankan hukumannya di pengadilan nanti.