Gara-Gara Dendam, Pemuda di Minahasa Utara Bacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas
Pelaku diduga menyimpan sakit hati terhadap korban karena persoalan perselingkuhan dengan ibunya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara menangkap seorang pemuda berinisial SA (21) setelah diduga menganiaya seorang petani berinisial ZL (43) hingga meninggal dunia.
Polisi mengungkap, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh motif dendam pribadi. Pelaku diduga menyimpan sakit hati terhadap korban karena persoalan perselingkuhan dengan ibunya.
Wakil Kepala Polres Minahasa Utara, Komisaris Thely Mawidingan mengatakan peristiwa tragis itu terjadi di kebun gudang pengolahan kelapa putih, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin (30/3) sekitar pukul 08.30 Wita.
Menurut Thely, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku memiliki dendam terhadap korban.
"Pelaku mempunyai dendam kepada korban karena korban berselingkuh dengan orang tua (ibu) dari pelaku," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).
Korban Sempat Tidak Curiga
Thely menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dengan membawa parang.
Saat itu, korban disebut tidak menaruh rasa curiga terhadap kedatangan pelaku.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban tidak menaruh curiga saat pelaku datang dengan membawa parang. Dikira oleh korban, pelaku hanya untuk menjual kelapa biji," kata dia.
Namun, tanpa diduga, pelaku langsung menyerang korban dengan parang yang dibawanya.
Korban Tewas dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Tebasan parang pelaku mengenai bagian kepala dan tangan korban hingga menyebabkan korban bersimbah darah.
"Sesudah itu pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban dengan membawa parangnya dengan mengendarai motor Honda beat. Warga setempat dan keluarga korban berusaha memberikan pertolongan dengan ke Rumah Sakit Hermana Lembean," ungkapnya.
Warga bersama keluarga sempat berupaya membawa korban ke Rumah Sakit Hermana Lembean untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pelaku Diamankan, Terancam Hukuman Berat
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Komando Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku sudah diamankan di Mako Polres Minut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ucapnya.