Cekcok Mulut, Perempuan di Majene Pukul Kepala Lansia Pakai Cobek Kemudian Bakar Korban buat Hilangkan Jejak
Fredy membeberkan kronologi berawal antara korban dan pelaku bertemu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk membicarakan persoalan pinjaman uang.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene mengungkap kasus kebakaran di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (5/5), yang menewaskan seorang lanjut usia (lansia) bernama Nursam (65). Polisi menemukan kejanggalan dalam kebakaran tersebut dan telah menetapkan satu orang inisial MTH (39) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Fredy mengatakan kasus pembunuhan terjadi di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (5/5) lalu. Saat itu, korban ditemukan meninggal dalam kondisi dibakar di kamarnya.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami mengungkap pelakunya. Identitas pelaku yakni MTH (39) dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Fredy membeberkan kronologi berawal antara korban dan pelaku bertemu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk membicarakan persoalan pinjaman uang.
"Saat itu keduanya sempat berbincang selama lebih dari satu jam sebelum pelaku pulang," kata Fredy.
Namun, sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan alasan ada barang miliknya yang tertinggal. Korban kemudian mempersilakan pelaku masuk dan keduanya kembali berbincang di dalam rumah.
"Situasi mulai memanas saat itu korban disebut menunjuk wajah pelaku. Saat itu, korban menyindir yang suka datang ke rumahnya untuk berutang," kata dia.
Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga kehilangan kendali. Pelaku lalu menuju dapur dan mengambil batu ulekan.
"Setelah kembali ke kamar, pelaku menarik jilbab korban lalu menghantam kepalanya berkali-kali menggunakan batu ulekan," sebutnya.
Fredy menyebut korban sempat mencoba melawan dan bangkit dari tempat tidur. Namun, pelaku terus melakukan penganiayaan hingga korban tersungkur di atas kasur dan tidak lagi bergerak.
"Saat tahu korban sudah meninggal, pelaku panik. Saat itulah, pelaku berusaha menghilangkan jejak membakar pakaian yang dikenakan korban," bebernya.
Api dari pakaian korban kemudian menyambar kasur dan tempat tidur hingga membakar sebagian isi kamar. Setelah api membesar, pelaku keluar dari rumah dan mengunci pintu kamar serta pintu utama dari luar sebelum melarikan diri.
"Pelaku mengunci rumah korban agar warga tidak mudah masuk ke dalam rumah yang sudah terbakar," tuturnya.
Warga Padamkan Api
Warga yang melihat adanya api di rumah korban, kemudian berupaya memadamkan api. Warga juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
"Saat petugas berhasil masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi terbakar. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara sempat menemukan kejanggalan karena api hanya menghanguskan satu ruangan, sementara bagian rumah lain tetap utuh," kata Fredy.
Jeratan Hukum
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengarah kepada MTH sebagai pelaku utama. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya batu ulekan, pakaian pelaku, telepon genggam, sepeda motor, jam tangan, serta kasur dan springbed milik korban yang terbakar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.